Gedung MPR/DPR/DPD. Ilustrasi: Medcom.id/Gregorius Yohandi.
Gedung MPR/DPR/DPD. Ilustrasi: Medcom.id/Gregorius Yohandi.

PKB Heran PAN Minta Kursi Pimpinan MPR Ditambah

Arga sumantri • 12 Agustus 2019 15:11
Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Wasekjen PKB) Daniel Johan mempertanyakan dasar Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penambahan kursi pimpinan MPR. PAN ingin ada 10 kursi pimpinan MPR dari sebelumnya hanya lima.
 
Daniel menyoroti pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). Ketua MPR itu, kata dia, pernah mendorong semua pihak mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
 
"Bukannnya Pak Zul (Zulkifli) justru mengingatkan bahwa penting untuk kembali ke dasar MD3 sesuai kesepakatan saat terjadi perubahan. Bahwa komposisi MPR akan kembali ke sebelum perubahan, yakni satu ketua dan empat wakil?" kata Daniel kepada Medcom.id, Senin, 12 Agustus 2019. 

Menurut dia, ini bukan perkara PKB setuju atau tidak dengan usulan itu. PKB lebih ingin melihat sekuat apa basis argumentasi dan dampaknya terhadap kehidupan bangsa. 
 
"Tapi segala kemungkinan bisa saja diusulkan dan dimusyawarahkan, biar para ketum (ketua umum) partai yang akan memutuskan nanti," ujar dia. 
 
Hingga saat ini, PKB belum mengambil sikap terkait usulan 10 kursi pimpinan MPR itu. PKB masih memantau perkembangan dinamika politik yang ada.
 
"Saat ini (PKB) mendengarkan seluruh masukan yang ada," ungkap dia. 
 
Sebelumnya, Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay memunculkan wacana pimpinan MPR menjadi 10 kursi. Unsurnya terdiri dari sembikan fraksi dan satu dari DPD. Usulan ini disebut bisa mengakomodasi seluruh partai politik dan mereduksi polemik perebutan kursi pimpinan MPR. 
 
Baca: Gerindra Tak Masalah Pimpinan MPR 10 Kursi
 
"Ini adalah politik akomodatif. Sama seperti periode 2014-2019, semua partai di DPR legawa untuk mengadakan tambahan pimpinan di MPR dan DPR," kata Saleh.
 
Saat ini, aturan komposisi pimpinan MPR sejatinya mengacu Pasal 427C UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018. Formasi pimpinan MPR hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terdiri dari satu ketua dan empat wakil. 
 
Pemilihan pimpinan MPR sekarang melalui sistem paket yang terdiri atas unsur fraksi dan kelompok DPD. Bila wacana penambahan kursi pimpinan MPR ini diberlakukan, seluruh partai yang lolos ke Parlemen di Pemilu 2019 mengisi pos pimpinan MPR. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan