Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon tak masalah dengan usulan 10 kursi pimpinan MPR. Dengan catatan, usulan itu menjadi kesepakatan bersama.
"Kalau disepakati bersama, why not? Tapi nanti tergantung pada musyawarah," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Fadli menilai usulan ini tergantung Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Seluruh partai politik di Parlmen harus menyepakati revisi UU MD3 terlebih dulu.
"Jadi wacana itu sah-sah saja dilontarkan, tapi bila dengan UU yang sekarang (tidak bisa), tapi bisa ada dialog politik yang baik," ucap Wakil Ketua DPR itu.
Fadli menyebut Gerindra masih terbuka dengan setiap opsi terkait paket pimpinan MPR. Gerindra manut mekanisme pemilihan pimpinan MPR.
"Kita lihat opsi itu semuanya terbuka, dengan opsi semua terwakili atau dengan paket, saya kira kita ikut semua opsi itu," ujarnya.
(Baca juga: Perebutan Kursi Ketua MPR Ditentukan di Tikungan Terakhir)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay memunculkan wacana pimpinan MPR ditambah menjadi 10 kursi. Unsurnya terdiri dari sembikan fraksi dan satu kelompok DPD. Usulan ini disebut bisa mengakomodasi seluruh parpol dan mereduksi polemik perebutan kursi pimpinan MPR.
"Ini adalah politik akomodatif. Sama seperti periode 2014-2019, semua partai di DPR legawa untuk mengadakan tambahan pimpinan di MPR dan DPR," kata Saleh di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Saat ini, aturan komposisi pimpinan MPR mengacu Pasal 427C Undang-Undang MD3 Nomor 2 Tahun 2018. Formasi Pimpinan MPR hasil Pemilu 2019 terdiri dari satu ketua dan empat wakil. Pemilihannya melalui sistem paket yang terdiri atas unsur fraksi dan kelompok DPD.
Bila wacana penambahan kursi pimpinan MPR ini diberlakukan, artinya seluruh partai yang lolos ke Parlemen di Pemilu 2019 bakal mengisi pos pimpinan MPR.
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon tak masalah dengan usulan 10 kursi pimpinan MPR. Dengan catatan, usulan itu menjadi kesepakatan bersama.
"Kalau disepakati bersama,
why not? Tapi nanti tergantung pada musyawarah," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Fadli menilai usulan ini tergantung Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Seluruh partai politik di Parlmen harus menyepakati revisi UU MD3 terlebih dulu.
"Jadi wacana itu sah-sah saja dilontarkan, tapi bila dengan UU yang sekarang (tidak bisa), tapi bisa ada dialog politik yang baik," ucap Wakil Ketua DPR itu.
Fadli menyebut Gerindra masih terbuka dengan setiap opsi terkait paket pimpinan MPR. Gerindra manut mekanisme pemilihan pimpinan MPR.
"Kita lihat opsi itu semuanya terbuka, dengan opsi semua terwakili atau dengan paket, saya kira kita ikut semua opsi itu," ujarnya.
(Baca juga:
Perebutan Kursi Ketua MPR Ditentukan di Tikungan Terakhir)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay memunculkan wacana pimpinan MPR ditambah menjadi 10 kursi. Unsurnya terdiri dari sembikan fraksi dan satu kelompok DPD. Usulan ini disebut bisa mengakomodasi seluruh parpol dan mereduksi polemik perebutan kursi pimpinan MPR.
"Ini adalah politik akomodatif. Sama seperti periode 2014-2019, semua partai di DPR legawa untuk mengadakan tambahan pimpinan di MPR dan DPR," kata Saleh di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Saat ini, aturan komposisi pimpinan MPR mengacu Pasal 427C Undang-Undang MD3 Nomor 2 Tahun 2018. Formasi Pimpinan MPR hasil Pemilu 2019 terdiri dari satu ketua dan empat wakil. Pemilihannya melalui sistem paket yang terdiri atas unsur fraksi dan kelompok DPD.
Bila wacana penambahan kursi pimpinan MPR ini diberlakukan, artinya seluruh partai yang lolos ke Parlemen di Pemilu 2019 bakal mengisi pos pimpinan MPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)