Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah membuat draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Wacana 10 kursi pimpinan MPR masuk dalam draf tersebut.
"Sudah (dibuat draf revisi UUMD3). Kalau itu kan keputusan politik. Kita tunggu saja," kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Totok masih enggan memerinci jumlah penambahan kursi pimpinan. "Bisa wakil sembilan, bisa wakil tujuh, bisa berapa saja, itu nanti disepakati dulu," ujar dia.
Baleg seharusnya menggelar rapat terkait draf revisi UU MD3 tersebut hari ini. Namun, rapat batal dan ditunda hingga Senin, 2 September 2019. Totok menyebut pembahasan batal lantaran masih ada draf yang belum rampung.
"Kalau PAN ya setuju, kalau wakilnya sembilan kan setuju, berarti PAN wakilnya ada. Kalau PDI Perjuangan, ya tanya PDIP," ujar politikus PAN itu.
Dari draf revisi yang diperoleh, ada perubahan dalam Pasal 15 UU MD3. Pasal itu memuat aturan terkait komposisi pimpinan MPR.
Dalam draf itu pula ketentuan Pasal 15 hasil perubahan mencantumkan kalau pimpinan MPR terdiri atas satu ketua dan sembilan wakil ketua. Berikut bunyi perubahan Pasal 15:
"Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 9 (sembilan) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR."
Draf revisi UU MD3 itu juga menyisipkan dua pasal di antara Pasal 15 dan 16, yakni Pasal 15A dsn 15B.
Pasal 15A menyatakan pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.
Berdasarkan Pasal tersebut, tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Bila musyawarah mufakat tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih melalui pemungutan suara. Yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.
Selama pimpinan belum terbentuk, sidang MPR pertama untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara. Mereka yang berhak sebagai pimpinan sementara MPR adalah anggota tertua dan termuda dari fraksi dan/atau anggota kelompok yang berbeda. Pimpinan MPR kemudian ditetapkan dengan keputusan MPR.
Pasal 15B mengatur bila formasi pimpinan dipastikan berjumlah sepuluh, pemilihan hanya dilakukan pada ketua MPR. Sembilan fraksi partai politik dan kelompok DPD masing-masing mendapatkan jatah satu pimpinan, dengan salah satunya dipilih sebagai ketua.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah membuat draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Wacana 10 kursi pimpinan MPR masuk dalam draf tersebut.
"Sudah (dibuat draf revisi UUMD3). Kalau itu kan keputusan politik. Kita tunggu saja," kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Totok masih enggan memerinci jumlah penambahan kursi pimpinan. "Bisa wakil sembilan, bisa wakil tujuh, bisa berapa saja, itu nanti disepakati dulu," ujar dia.
Baleg seharusnya menggelar rapat terkait draf revisi UU MD3 tersebut hari ini. Namun, rapat batal dan ditunda hingga Senin, 2 September 2019. Totok menyebut pembahasan batal lantaran masih ada draf yang belum rampung.
"Kalau PAN ya setuju, kalau wakilnya sembilan kan setuju, berarti PAN wakilnya ada. Kalau PDI Perjuangan, ya tanya PDIP," ujar politikus PAN itu.
Dari draf revisi yang diperoleh, ada perubahan dalam Pasal 15 UU MD3. Pasal itu memuat aturan terkait komposisi pimpinan MPR.
Dalam draf itu pula ketentuan Pasal 15 hasil perubahan mencantumkan kalau pimpinan MPR terdiri atas satu ketua dan sembilan wakil ketua. Berikut bunyi perubahan Pasal 15:
"Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 9 (sembilan) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR."
Draf revisi UU MD3 itu juga menyisipkan dua pasal di antara Pasal 15 dan 16, yakni Pasal 15A dsn 15B.
Pasal 15A menyatakan pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.
Berdasarkan Pasal tersebut, tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Bila musyawarah mufakat tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih melalui pemungutan suara. Yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.
Selama pimpinan belum terbentuk, sidang MPR pertama untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara. Mereka yang berhak sebagai pimpinan sementara MPR adalah anggota tertua dan termuda dari fraksi dan/atau anggota kelompok yang berbeda. Pimpinan MPR kemudian ditetapkan dengan keputusan MPR.
Pasal 15B mengatur bila formasi pimpinan dipastikan berjumlah sepuluh, pemilihan hanya dilakukan pada ketua MPR. Sembilan fraksi partai politik dan kelompok DPD masing-masing mendapatkan jatah satu pimpinan, dengan salah satunya dipilih sebagai ketua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)