Jakarta: Pemberian izin tambang era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar diklaim semakin ketat. Pihak pengelola harus memenuhi syarat ketentuan teknis dan hukum yang telah ditetapkan.
"Serta dilengkapi dengan izin sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL, Dokumen Lingkungan atau Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi Gubernur," kata Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah dalam pernyataan tertulis , Rabu, 27 Januari 2021.
Pemerintahan Jokowi memberlakukan pengendalian dan memperketat penggunaan kawasan hutan untuk tambang. Di antaranya tidak menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pada areal kawasan hutan yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian izin Baru (PIPPIB) moratorim hutan primer dan gambut.
"Serta pada area dalam Peta Indikatif TORA dan pada areal izin Perhutanan Sosial," ungkap dia.
Baca: Obral Izin Pengelolaan Lahan Banyak Dilakukan Sebelum Era Jokowi
Selain itu, pembatasan kegiatan minerba dengan kuota maksimal 10 persen dari luas areal izin pemanfaatan atau pengelolaan hutan juga berlaku. Menteri LHK Siti Nurbaya juga membatasi luasan IPPKH untuk kegiatan minerba untuk satu IPPKH seluas 1.000 hektare.
Dengan ketentuan tersebut, luas areal tambang yang diizinkan dalam kawasan hutan jauh lebih kecil dibandingkan izin dari pemerintah daerah. Termasuk pemberantasan operasi tambang ilegal yang telah berjalan bertahun-tahun sebelum era Presiden Jokowi.
Selain mempersulit pengeluaran izin, pemerintahan Jokowi menerapkan kebijakan pemulihan lingkungan dan penegakan hukum. Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin konsisten diterapkan.
"Gakkum (penegak hukum) KLHK yang baru terbentuk di 2015 bekerja sangat keras, melakukan hal yang mungkin hampir tidak terdengar sebelumnya,'' sebut dia.
Baca: Indonesia Inisiasi Adaptasi Perubahan Iklim dalam KTT CAS 2021
Tidak hanya menghentikan obral izin dan melakukan penegakan hukum lingkungan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi juga terus menggeser penguasan izin untuk swasta. Pemberian izin lebih berpihak ke masyarakat.
Hal itu dibuktikan dengan perbandingan pengelolaan lahan sebelum dan sesudah 2015. Sebanyak 95,76 persen pengelolaan lahan dikuasai pihak swasta. Sementara masyarakat hanya mendapatkan alokasi 4,14 persen.
Kondisi ini kemudian perlahan berubah semenjak 2015. Melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengelolaan lahan untuk masyarakat meningkat menjadi 18,4 persen per Desember 2020. Realisasi mencapai 4,41 juta hektare dengan penerima manfaat sekitar 895.769 kepala keluarga (KK).
"Terdapat 6.798 unit SK (surat keputusan) yang diberikan kepada rakyat, bukan pada korporasi. Angka ini akan terus meningkat dan berpihak kepada rakyat,'' kata Nunu.
Pelibatan masyarakat juga menjadi salah satu kunci KLHK dalam melakukan rehabilitasi atau pemulihan lingkungan. Di antaranya melalui program Kebun Bibit Desa, Kebun Bibit Rakyat, dan berbagai program padat karya lainnya.
Jakarta: Pemberian izin tambang era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (
LHK) Siti Nurbaya Bakar diklaim semakin ketat. Pihak pengelola harus memenuhi syarat ketentuan teknis dan hukum yang telah ditetapkan.
"Serta dilengkapi dengan izin sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL, Dokumen Lingkungan atau Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi Gubernur," kata Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah dalam pernyataan tertulis , Rabu, 27 Januari 2021.
Pemerintahan
Jokowi memberlakukan pengendalian dan memperketat penggunaan kawasan hutan untuk tambang. Di antaranya tidak menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pada areal kawasan hutan yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian izin Baru (PIPPIB) moratorim hutan primer dan gambut.
"Serta pada area dalam Peta Indikatif TORA dan pada areal izin Perhutanan Sosial," ungkap dia.
Baca:
Obral Izin Pengelolaan Lahan Banyak Dilakukan Sebelum Era Jokowi
Selain itu, pembatasan kegiatan minerba dengan kuota maksimal 10 persen dari luas areal izin pemanfaatan atau pengelolaan hutan juga berlaku. Menteri LHK
Siti Nurbaya juga membatasi luasan IPPKH untuk kegiatan minerba untuk satu IPPKH seluas 1.000 hektare.
Dengan ketentuan tersebut, luas areal
tambang yang diizinkan dalam kawasan hutan jauh lebih kecil dibandingkan izin dari pemerintah daerah. Termasuk pemberantasan operasi tambang ilegal yang telah berjalan bertahun-tahun sebelum era Presiden Jokowi.
Selain mempersulit pengeluaran izin, pemerintahan Jokowi menerapkan kebijakan pemulihan lingkungan dan penegakan hukum. Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin konsisten diterapkan.
"Gakkum (penegak hukum) KLHK yang baru terbentuk di 2015 bekerja sangat keras, melakukan hal yang mungkin hampir tidak terdengar sebelumnya,'' sebut dia.
Baca:
Indonesia Inisiasi Adaptasi Perubahan Iklim dalam KTT CAS 2021
Tidak hanya menghentikan obral izin dan melakukan penegakan hukum lingkungan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi juga terus menggeser penguasan izin untuk swasta. Pemberian izin lebih berpihak ke masyarakat.
Hal itu dibuktikan dengan perbandingan pengelolaan lahan sebelum dan sesudah 2015. Sebanyak 95,76 persen pengelolaan lahan dikuasai pihak swasta. Sementara masyarakat hanya mendapatkan alokasi 4,14 persen.
Kondisi ini kemudian perlahan berubah semenjak 2015. Melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengelolaan lahan untuk masyarakat meningkat menjadi 18,4 persen per Desember 2020. Realisasi mencapai 4,41 juta hektare dengan penerima manfaat sekitar 895.769 kepala keluarga (KK).
"Terdapat 6.798 unit SK (surat keputusan) yang diberikan kepada rakyat, bukan pada korporasi. Angka ini akan terus meningkat dan berpihak kepada rakyat,'' kata Nunu.
Pelibatan masyarakat juga menjadi salah satu kunci KLHK dalam melakukan rehabilitasi atau pemulihan lingkungan. Di antaranya melalui program Kebun Bibit Desa, Kebun Bibit Rakyat, dan berbagai program padat karya lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)