Ilustrasi hutan. MI/Aries Munandar
Ilustrasi hutan. MI/Aries Munandar

Obral Izin Pengelolaan Lahan Banyak Dilakukan Sebelum Era Jokowi

Anggi Tondi Martaon • 27 Januari 2021 11:24
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah tudingan pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengobral perizinan pengelolaan lahan. Tudingan ini dikaitkan dengan bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Pulau Kalimantan.
 
"Banyak pihak yang memanfaatkan situasi dengan obral data yang tidak benar ke publik. Kewajiban kami adalah meluruskan informasi tersebut, sehingga publik mendapatkan referensi yang tepat,'' kata Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugrah dalam pernyataan tertulis , Rabu, 27 Januari 2021.
 
KLHK membeberkan perizinan yang dikeluarkan sebelum dan selama pemerintahan Presiden Jokowi. Izin yang diterbitkan terbagi menjadi beberapa bentuk, yakni kebun, hak pengusahaan hutan (HPH), hutan tanam industri (HTI), dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Nunu menyampaikan Indonesia mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan untuk kebun seluas 7,3 juta hektare selama 1984-2020. Sebanyak 746 izin diterbitkan sebelum Presiden Jokowi memimpin Indonesia pada akhir Oktober 2014.
 
"Jadi lebih dari 91 persen pelepasan kawasan hutan, atau seluas lebih dari 6,7 juta hektare,berasal dari era sebelum Pak Jokowi dan Ibu Siti Nurbaya (Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar) menjabat,'' ungkap Nunu.
 
Baca: Indonesia Inisiasi Adaptasi Perubahan Iklim dalam KTT CAS 2021
 
Kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya hanya mengeluarkan 113 izin dengan luas lahan 600 ribu hektare. Sebanyak 27 lokasi dengan luas lebih dari 195 ribu hektare juga telah memperoleh persetujuan prinsip pada 2012-2014.
 
''Dengan demikian, sebetulnya selama Presiden Jokowi, hanya 5,6 persen izin kebun dikeluarkan," sebut dia.
 
Sementara itu, pemerintahan Jokowi mengeluarkan izin 892 ribu hektare untuk HTI. Sedangkan, luas lahan HTI yang dikeluarkan oleh pemerintah selama 1992-2020 lebih dari 10 juta hektare.
 
"Jadi sebenarnya izin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 300 ribu hektare lebih. Atau hampir 3 persen izin HTI yang telah diberikan selama 28 tahun terakhir,'' terang dia.
 
Untuk HPH, Presiden Jokowi mengeluarkan izin penggunaan lahan seluas 400 ribu hektare selama 2015-2020. Sedangkan luas HPH yang dikeluarkan mencapai 16,4 juta hektare selama 1997-2020.
 
"Setara di bawah 2,5 persen dari luas total yang diberikan selama 23 tahun terakhir. Artinya lebih dari 97 persen izin HPH sudah ada di era sebelum Presiden Jokowi," ungkap dia.
 
Baca: Rehabilitasi Mangrove Ditargetkan Mencapai 124 Ribu Hektare pada 2021
 
Selain itu, sebanyak 590 hektare lahan berstatus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) terbit sejak orde baru (orba) hingga 2020. Sedangkan luas IPPKH yang dikeluarkan Presiden Jokowi hanya sebesar 131 ribu hektare.
 
"Lebih dari 300 ribu hektare, atau lebih dari 50 persen, diberikan selama periode 2004-2014," sebut dia.
 
IPPKH yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi banyak diterbitkan untuk kepentingan masyarakat. Penggunaan IPPKH untuk pembangunan jalan, bendungan, dan menara pemancar jaringan (tower) mencapai 14.410 hektare.
 
Sementera itu, sebanyak 117 ribu hektare digunakan untuk tambang batu bara. Tambang tersebut dalam rangka ketahanan energi nasional lewat program pembangkit listrik 35.000 megawatt.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan