medcom.id, Jakarta: Pemerintah pernah mengembalikan status kewarganegaraan dua tokoh Aceh yang mengantongi warga negara Swedia setelah konflik di Tanah Rencong selesai. Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka peluang kemungkinan serupa terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Kalla menjelaskan, Pasal 20 Undang-undang tentang Kewarganegaraan memungkinkan seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan kemampuannya oleh negara menjadi warga negara Indonesia (WNI). Namun, Presiden Joko Widodo perlu membicarakannya dengan lembaga lesgislatif sebelum menerapkannya.
"Oleh karena itu tahap yang pertama tentu minta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).
Baca: DPR Siap Bantu Proses Kewarganegaraan Arcandra
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menerapkan peraturan ini. Usai perseteruan di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), SBY mengembalikan status warga negara kepada dua tokoh Aceh saat itu, Hasan Tiro dan Zaini Abdullah. Dua tokoh itu diketahui berkewarganegaraan Swedia setelah meminta suaka politik.
Zaini saat ini bahkan telah menjabat Gubernur NAD. Hal serupa, kata Kalla, juga bisa diberikan kepada pemain sepakbola selama pemerintah merasa membutuhkan dengan jasa dan kemampuan yang dimiliki.
"Hasan Tiro dan Zaini Abdullah itu memakai Pasal 20 itu, juga pemain bola karena mempunyai keahlian khusus dan diperlukan dalam waktu singat. Itu jalur khusus, jalur cepat," kata Kalla.
Kemampuan yang Dibutuhkan
Banyak aspek yang mendukung dikembalikannya status kewarganegaraan menteri dengan masa jabatan terpendek itu. Arcandra memiliki enam paten tentang pengelolaan minyak laut lepas di Amerika Serikat.
Sebelum menjabat sebagai Menteri ESDM, pria kelahiran Pariaman ini menjabat sebagai CEO Petroneering LLC di Houston, Texas. Kemampuan Arcandra dibutuhkan dalam pengelolaan sumber daya minyak Indonesia.
Arcandra Tahar/MI/Panca Syurkani
Jusuf Kalla mengatakan, Arcandra masih ingin mengabdi di Tanah Air. Ia enggan kembali ke Amerika Serikat.
"Tentu pemerintah membutuhkan juga keahlian beliau," tegas Kalla.
Baca: DPR Kaji Dampak RUU Kewarganegaraan
Kalla belum tahu posisi atau peran apa yang diberikan kepada Arcandra di masa depan. Hal itu, kata Kalla, menjadi urusan Presiden Jokowi.
"Soal tugasnya itu tentu Presiden yang menangani untuk itu dan saya kira belum kita bicarakan secara khusus tentang itu," ucap Kalla.
Arcandra datang ke Istana Kepresidenan jelang upacara penurunan bendera peringatan 71 Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus. Arcandra membawa beberapa berkas saat memasuki Istana. Ia enggan berkomentar usai diberhentikan Presiden Joko Widodo karena mengantongi paspor Amerika Serikat sejak 2012.
Arcandra tak banyak komentar saat ditanyakan kemungkinan untuk kembali duduk di posisi Menteri ESDM yang sempat dijabat selama 20 hari. Ia mengatakan, mengabdi kepada negara tak harus menjadi menteri.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memuji kinerja Arcandra meski bertugas dalam waktu singkat. Plt Menteri ESDM itu mengatakan, Arcandra banyak mengurai dan memotong pengeluaran dalam pengelolaan Blok Masela.
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu akan menggunakan program dan kebijakan gagasan Arcandra. Luhut mendukung apabila Arcandra kembali ditunjuk menjabat menteri ESDM.
"Kalau Anda tanya saya dengan knowledge-nya, kenapa tidak? Tapi kan saya tidak tahu keputusan Presiden," kata Luhut.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah pernah mengembalikan status kewarganegaraan dua tokoh Aceh yang mengantongi warga negara Swedia setelah konflik di Tanah Rencong selesai. Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka peluang kemungkinan serupa terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Kalla menjelaskan, Pasal 20 Undang-undang tentang Kewarganegaraan memungkinkan seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan kemampuannya oleh negara menjadi warga negara Indonesia (WNI). Namun, Presiden Joko Widodo perlu membicarakannya dengan lembaga lesgislatif sebelum menerapkannya.
"Oleh karena itu tahap yang pertama tentu minta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).
Baca: DPR Siap Bantu Proses Kewarganegaraan Arcandra
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menerapkan peraturan ini. Usai perseteruan di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), SBY mengembalikan status warga negara kepada dua tokoh Aceh saat itu, Hasan Tiro dan Zaini Abdullah. Dua tokoh itu diketahui berkewarganegaraan Swedia setelah meminta suaka politik.
Zaini saat ini bahkan telah menjabat Gubernur NAD. Hal serupa, kata Kalla, juga bisa diberikan kepada pemain sepakbola selama pemerintah merasa membutuhkan dengan jasa dan kemampuan yang dimiliki.
"Hasan Tiro dan Zaini Abdullah itu memakai Pasal 20 itu, juga pemain bola karena mempunyai keahlian khusus dan diperlukan dalam waktu singat. Itu jalur khusus, jalur cepat," kata Kalla.
Kemampuan yang Dibutuhkan
Banyak aspek yang mendukung dikembalikannya status kewarganegaraan menteri dengan masa jabatan terpendek itu. Arcandra memiliki enam paten tentang pengelolaan minyak laut lepas di Amerika Serikat.
Sebelum menjabat sebagai Menteri ESDM, pria kelahiran Pariaman ini menjabat sebagai CEO Petroneering LLC di Houston, Texas. Kemampuan Arcandra dibutuhkan dalam pengelolaan sumber daya minyak Indonesia.
Arcandra Tahar/MI/Panca Syurkani
Jusuf Kalla mengatakan, Arcandra masih ingin mengabdi di Tanah Air. Ia enggan kembali ke Amerika Serikat.
"Tentu pemerintah membutuhkan juga keahlian beliau," tegas Kalla.
Baca: DPR Kaji Dampak RUU Kewarganegaraan
Kalla belum tahu posisi atau peran apa yang diberikan kepada Arcandra di masa depan. Hal itu, kata Kalla, menjadi urusan Presiden Jokowi.
"Soal tugasnya itu tentu Presiden yang menangani untuk itu dan saya kira belum kita bicarakan secara khusus tentang itu," ucap Kalla.
Arcandra datang ke Istana Kepresidenan jelang upacara penurunan bendera peringatan 71 Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus. Arcandra membawa beberapa berkas saat memasuki Istana. Ia enggan berkomentar usai diberhentikan Presiden Joko Widodo karena mengantongi paspor Amerika Serikat sejak 2012.
Arcandra tak banyak komentar saat ditanyakan kemungkinan untuk kembali duduk di posisi Menteri ESDM yang sempat dijabat selama 20 hari. Ia mengatakan, mengabdi kepada negara tak harus menjadi menteri.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memuji kinerja Arcandra meski bertugas dalam waktu singkat. Plt Menteri ESDM itu mengatakan, Arcandra banyak mengurai dan memotong pengeluaran dalam pengelolaan Blok Masela.
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu akan menggunakan program dan kebijakan gagasan Arcandra. Luhut mendukung apabila Arcandra kembali ditunjuk menjabat menteri ESDM.
"Kalau Anda tanya saya dengan knowledge-nya, kenapa tidak? Tapi kan saya tidak tahu keputusan Presiden," kata Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)