medcom.id, Jakarta: Isu revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terus mencuat. DPR masih mengkaji keuntungan dan kerugian jika revisi dibahas.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, niatan ini perlu pertimbangan mendalam. Sebab, dalam beberapa kasus di negara lain, arah yang dibahas dalam kewarganegaraan justru mempersempit dwi kewarganegaraan.
"Kalau arah revisi Undang-undang Kewarganegaraan kita justru memperluas, maka, menurut saya, ini ada tren berkebalikan," tutur Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Dalam pandangan politikus PPP itu, dwi kewarganegaraan memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, diaspora Indonesia di luar negeri tidak akan repot mengurus status kewarganegaraan ketika mereka kembali.
Selama ini, faktanya banyak warga negara Indonesia yang di luar negeri menjadi warga negara asing tidak lepas dari faktor kebutuhan ekonomi, menunjang karier, maupun investasi. Namun, tidak sedikit pula yang menjadi permanent residence di negara lain, ingin kembali ke Indonesia ketika tua.
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar/MI/Panca Syurkani
Sisi negatifnya, apabila dwi kewarganegaraan diizinkan, sebuah UU harus memberikan perlakuan sama. Artinya, WNA yang sudah cukup lama tinggal di Indonesia kemudian ingin menjadi WNI tak perlu melepas kewarganegaraan asalnya.
"Prinsip equal treatment itu dianut oleh banyak negara. Ini yang harus kita kaji. Mungkin tidak kita memperluas dwi kewarganegaraan tapi hanya untuk diaspora kita saja," papar dia.
Arsul menegaskan, Fraksi PPP sebenarnya telah menyepakati revisi UU Kewarganegaraan. Apalagi, UU itu masuk dalam Prolegnas.Namun, pengkajian ulang dianggap sangat perlu dilakukan.
Ia menyadari memang ada aspirasi masyarakat, khususnya diaspora Indonesia. Apabila revisi terkait dwi kewarganegaraan hanya berlaku untuk WNI, harus dipertimbangkan.
"Sebuah undang-undang kan kalau tidak equal treatment itu akan mendatangkan protes dari negara lain," papar Arsul.
Isu revisi UU Kewarganegaraan mencuat setelah Arcandra Tahar dicopot dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Arcandra dicopot lantaran juga berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
medcom.id, Jakarta: Isu revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terus mencuat. DPR masih mengkaji keuntungan dan kerugian jika revisi dibahas.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, niatan ini perlu pertimbangan mendalam. Sebab, dalam beberapa kasus di negara lain, arah yang dibahas dalam kewarganegaraan justru mempersempit dwi kewarganegaraan.
"Kalau arah revisi Undang-undang Kewarganegaraan kita justru memperluas, maka, menurut saya, ini ada tren berkebalikan," tutur Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Dalam pandangan politikus PPP itu, dwi kewarganegaraan memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, diaspora Indonesia di luar negeri tidak akan repot mengurus status kewarganegaraan ketika mereka kembali.
Selama ini, faktanya banyak warga negara Indonesia yang di luar negeri menjadi warga negara asing tidak lepas dari faktor kebutuhan ekonomi, menunjang karier, maupun investasi. Namun, tidak sedikit pula yang menjadi permanent residence di negara lain, ingin kembali ke Indonesia ketika tua.
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar/MI/Panca Syurkani
Sisi negatifnya, apabila dwi kewarganegaraan diizinkan, sebuah UU harus memberikan perlakuan sama. Artinya, WNA yang sudah cukup lama tinggal di Indonesia kemudian ingin menjadi WNI tak perlu melepas kewarganegaraan asalnya.
"Prinsip equal treatment itu dianut oleh banyak negara. Ini yang harus kita kaji. Mungkin tidak kita memperluas dwi kewarganegaraan tapi hanya untuk diaspora kita saja," papar dia.
Arsul menegaskan, Fraksi PPP sebenarnya telah menyepakati revisi UU Kewarganegaraan. Apalagi, UU itu masuk dalam Prolegnas.Namun, pengkajian ulang dianggap sangat perlu dilakukan.
Ia menyadari memang ada aspirasi masyarakat, khususnya diaspora Indonesia. Apabila revisi terkait dwi kewarganegaraan hanya berlaku untuk WNI, harus dipertimbangkan.
"Sebuah undang-undang kan kalau tidak equal treatment itu akan mendatangkan protes dari negara lain," papar Arsul.
Isu revisi UU Kewarganegaraan mencuat setelah Arcandra Tahar dicopot dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Arcandra dicopot lantaran juga berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)