Jakarta: Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat dirinya. Ada dua pokok aduan yang tercantum dalam putusan DKPP yang langsung direspons Arief.
"Pertama, saya diadukan dugaan pelanggaran kode etik karena mengantarkan Bu Evi (Komisioner KPU Novida Ginting) ke PTUN (pengadilan tata usaha negara)," kata Arief dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 15 Januari 2021.
Arief menjelaskan pendaftaran tuntutan Evi ke PTUN dilakukan secara daring bersama kuasa hukum. Dia tidak mengantarkan Evi saat menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Arief menyebut kehadirannya dalam salah satu persidangan rekan sejawat itu bersifat pribadi. Dia tak pergi ke PTUN dengan menyandang status ketua KPU. Kebetulan, KPU pada hari yang sama menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home).
"Dalam keputusan DKPP, ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP. Saya menyatakan itu tidak benar," jelas Arief.
Baca: Dissenting Opinion Putusan DKPP: Arief Budiman Tak Selayaknya Dipecat
Pokok aduan kedua, Arief diduga melanggar kode etik karena mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU. Aduan merujuk ke surat KPU nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 tentang penyampaian petikan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 83/P Tahun 2020.
Arief menyebut Keppres nomor 83/P Tahun 2020 berisi tentang pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Arief menjelaskan surat KPU tersebut hanya petikan dari Keppres.
"Jadi hanya surat penyampaian petikan, jadi mengantarkan untuk menyampaikan itu (Keppres)," kata Arief.
Selain itu, surat KPU berisi petikan keppres itu berdasarkan hasil keputusan bersama seluruh Komisioner KPU. Surat tidak dikeluarkan Arief Budiman secara pribadi dengan memanfaatkan jabatan yang dipegangnya.
"Persetujuan ini dituangkan dalam bentuk paraf persetujuan. Ini bukan kebijakan individual atau pribadi yang dikeluarkan Arief Budiman. Isinya juga hanya surat penyampaian petikan," ungkap dia.
Baca: Dilengserkan, Arief Budiman Tetap Berstatus Anggota KPU
DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua KPU. Arief terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Arief juga mendapat sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU RI,” tulis putusan DKPP.
Jakarta: Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) memecat dirinya. Ada dua pokok aduan yang tercantum dalam putusan DKPP yang langsung direspons Arief.
"Pertama, saya diadukan dugaan pelanggaran kode etik karena mengantarkan Bu Evi (Komisioner KPU Novida Ginting) ke PTUN (pengadilan tata usaha negara)," kata Arief dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 15 Januari 2021.
Arief menjelaskan pendaftaran tuntutan Evi ke PTUN dilakukan secara daring bersama kuasa hukum. Dia tidak mengantarkan Evi saat menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Arief menyebut kehadirannya dalam salah satu persidangan rekan sejawat itu bersifat pribadi. Dia tak pergi ke PTUN dengan menyandang status ketua
KPU. Kebetulan, KPU pada hari yang sama menerapkan sistem bekerja dari rumah (
work from home).
"Dalam keputusan DKPP, ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP. Saya menyatakan itu tidak benar," jelas Arief.
Baca:
Dissenting Opinion Putusan DKPP: Arief Budiman Tak Selayaknya Dipecat
Pokok aduan kedua, Arief diduga melanggar kode etik karena mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU. Aduan merujuk ke surat KPU nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 tentang penyampaian petikan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 83/P Tahun 2020.
Arief menyebut Keppres nomor 83/P Tahun 2020 berisi tentang pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Arief menjelaskan surat KPU tersebut hanya petikan dari Keppres.
"Jadi hanya surat penyampaian petikan, jadi mengantarkan untuk menyampaikan itu (Keppres)," kata Arief.
Selain itu, surat KPU berisi petikan keppres itu berdasarkan hasil keputusan bersama seluruh Komisioner KPU. Surat tidak dikeluarkan Arief Budiman secara pribadi dengan memanfaatkan jabatan yang dipegangnya.
"Persetujuan ini dituangkan dalam bentuk paraf persetujuan. Ini bukan kebijakan individual atau pribadi yang dikeluarkan Arief Budiman. Isinya juga hanya surat penyampaian petikan," ungkap dia.
Baca:
Dilengserkan, Arief Budiman Tetap Berstatus Anggota KPU
DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua KPU. Arief terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Arief juga mendapat sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU RI,” tulis putusan DKPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)