Jakarta: Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tetap bertugas sebagai anggota KPU. Sebab, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya mengeluarkan rekomendasi Arief diberhentikan sebagai pimpinan.
"Pak Arief tetap anggota KPU. DKPP memberhentikan beliau sebagai ketua bukan anggota," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham Saputra, lewat konferensi pers daring, Jumat, 15 Januari 2021.
Ilham mengatakan pihak Arief belum memutuskan mengambil jalur hukum untuk merespons putusan DKPP. Yang pasti, kata dia, KPU telah menindaklanjuti putusan DKPP setelah dua hari putusan sidang etik dibacakan.
"Apa tindakan kami sebagai anggota KPU? Nanti akan ada sambungannya," ucap Ilham.
Baca: Ilham Saputra Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU
DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua KPU. Arief terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Arief juga mendapat sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU RI,” tulis putusan DKPP tersebut.
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh Jupri dengan nomor perkara 123-PKE-DKPP/X/2020. Jupri melaporkan Arief terkait dugaan pelanggaran etik karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Evi sempat diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020.
Baca: DKPP Pecat Ketua KPU Arief Budiman
Pemohon juga mempermasalahkan keputusan Arief menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Surat tersebut meminta Evi kembali aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Arief Budiman mengaku kehadirannya mendampingi Evi mendaftarkan gugatan pemecatan ke PTUN atas inisiatif sendiri. Dia tak bertindak sebagai perwakilan KPU.
"Institusi (KPU) tidak pernah menugaskan saya ke sana. Kami (komisioner) tidak pernah membahas datang ke sana atau tidak. Itu murni saya berempati dengan yang bersangkutan," ujar Arief dalam persidangan yang digelar DKPP secara virtual, Rabu, 18 November 2020.
Jakarta: Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Arief Budiman tetap bertugas sebagai anggota KPU. Sebab, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya mengeluarkan rekomendasi Arief diberhentikan sebagai pimpinan.
"Pak Arief tetap anggota KPU. DKPP memberhentikan beliau sebagai ketua bukan anggota," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham Saputra, lewat konferensi pers daring, Jumat, 15 Januari 2021.
Ilham mengatakan pihak Arief belum memutuskan mengambil jalur hukum untuk merespons putusan DKPP. Yang pasti, kata dia, KPU telah menindaklanjuti putusan DKPP setelah dua hari putusan sidang etik dibacakan.
"Apa tindakan kami sebagai anggota KPU? Nanti akan ada sambungannya," ucap Ilham.
Baca:
Ilham Saputra Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU
DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua KPU. Arief terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Arief juga mendapat sanksi peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU RI,” tulis putusan
DKPP tersebut.
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh Jupri dengan nomor perkara 123-PKE-DKPP/X/2020. Jupri melaporkan Arief terkait dugaan pelanggaran etik karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Evi sempat diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020.
Baca:
DKPP Pecat Ketua KPU Arief Budiman
Pemohon juga mempermasalahkan keputusan Arief menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Surat tersebut meminta Evi kembali aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Arief Budiman mengaku kehadirannya mendampingi Evi mendaftarkan gugatan pemecatan ke PTUN atas inisiatif sendiri. Dia tak bertindak sebagai perwakilan KPU.
"Institusi (KPU) tidak pernah menugaskan saya ke sana. Kami (komisioner) tidak pernah membahas datang ke sana atau tidak. Itu murni saya berempati dengan yang bersangkutan," ujar Arief dalam persidangan yang digelar DKPP secara virtual, Rabu, 18 November 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)