medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto segera kembali menduduki kursi ketua DPR. Langkah itu sebagai upaya mengembalikan martabat Novanto usai terjerat kasus `papa minta saham`.
"Kami melihat harkat martabat Setya Novanto harus dikembalikan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily di kantor Indikator Politik Indonesia, Cikini Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Ace menyebut, DPP Golkar sebagai institusi tertinggi sudah bulat memutuskan. Seluruh kader diminta menerima keputusan tersebut karena bukti hukum bahwa Novanto meminta saham dari PT Freeport Indonesia tak terbukti.
Sebelumnya, pimpinan DPR telah menerima surat pergantian Ketua DPR Ade Komarudin kepada Setya Novanto dari DPP dari Fraksi Golkar. Surat diterima Rabu, 23 November sore.
(Baca: Surat Pergantian Ketua DPR Sudah di Meja Pimpinan)
Sesuai mekanisme UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), setelah surat masuk, pimpinan DPR akan menggelar rapat. Hasil rapat pimpinan kemudian disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibacakan di paripurna.
Tak ada keputusan dalam paripurna. Surat hanya dibacakan di hadapan seluruh anggota dewan.
Nantinya, rapat Bamus akan mengambil keputusan apakah kembali menerima Setya Novanto sebagai Ketua DPR atau tidak. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
(Baca: Mekanisme Penggantian Ketua DPR)
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto segera kembali menduduki kursi ketua DPR. Langkah itu sebagai upaya mengembalikan martabat Novanto usai terjerat kasus `papa minta saham`.
"Kami melihat harkat martabat Setya Novanto harus dikembalikan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily di kantor Indikator Politik Indonesia, Cikini Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Ace menyebut, DPP Golkar sebagai institusi tertinggi sudah bulat memutuskan. Seluruh kader diminta menerima keputusan tersebut karena bukti hukum bahwa Novanto meminta saham dari PT Freeport Indonesia tak terbukti.
Sebelumnya, pimpinan DPR telah menerima surat pergantian Ketua DPR Ade Komarudin kepada Setya Novanto dari DPP dari Fraksi Golkar. Surat diterima Rabu, 23 November sore.
(Baca: Surat Pergantian Ketua DPR Sudah di Meja Pimpinan)
Sesuai mekanisme UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), setelah surat masuk, pimpinan DPR akan menggelar rapat. Hasil rapat pimpinan kemudian disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibacakan di paripurna.
Tak ada keputusan dalam paripurna. Surat hanya dibacakan di hadapan seluruh anggota dewan.
Nantinya, rapat Bamus akan mengambil keputusan apakah kembali menerima Setya Novanto sebagai Ketua DPR atau tidak. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
(Baca: Mekanisme Penggantian Ketua DPR) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)