Wakil Ketua DPR Agus Hermanto/MTVN/Al Abrar
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto/MTVN/Al Abrar

Surat Pergantian Ketua DPR Sudah di Meja Pimpinan

Al Abrar • 24 November 2016 13:27
medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR telah menerima surat pergantian Ketua DPR Ade Komarudin kepada Setya Novanto dari DPP dari Fraksi Golkar. Surat diterima Rabu 23 November sore.
 
"Betul, kemarin saya sudah menerima dua surat, dari DPP Golkar dan Fraksi Golkar untuk menggantikan pak Ade Komarudin dengan pak Setya Novanto," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
 
Sesuai mekanisme UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), setelah surat masuk, pimpinan DPR akan menggelar rapat. Hasil rapat pimpinan kemudian disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus).

"Nanti dari rapim, akan disampaikan ke Bamus DPR untuk disampaikan dalam sidang paripurna," jelas Agus.
 
Baca: Ade Komarudin akan Taati Keputusan Golkar
 
Dalam surat, kata Agus, tertera keputusan merehabilitasi nama Novanto pascaputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kasus #PapaMintaSaham.
 
Mekanisme Pergantian
 
Agus menerangkan, pergantian pimpinan dewan harus sesuai UU MD3. Setidaknya, tiga dari lima pimpinan DPR harus hadir dalam rapat.
 
"Kemudian surat tersebut akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Yang pertama yang akan kami lakukan rapat pimpinan terlebih dahulu. Mudah-mudahan hari ini pimpinan lengkap kami akan melakukan rapat pimpinan, minimal 3 pimpinan, kalau 2 tidak kuorum," ucap Agus.
 
Setelah dari pimpinan, surat akan diserahkan ke Badan Musyawarah untuk dibacakan di paripurna. Tak ada keputusan dalam paripurna. Surat hanya dibacakan di hadapan seluruh anggota dewan.
 
"Semua surat harus dibacakan ke paripurna lalu kembali dibawa ke Bamus," beber politikus Partai Demokrat ini.
 
Baca: Ade Komarudin Disebut Berpeluang Jadi Wakil Ketua MPR
 
Nantinya, rapat Bamus akan mengambil keputusan apakah kembali menerima Setya Novanto sebagai Ketua DPR atau tidak. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
 
"Kalau enggak bisa musyawarah ya voting. Setelah itu diparipurnakan lagi karena keputusan kolektif kolegial," ucap Agus.
 
Rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan mengembalikan Ketua Umum Novanto sebagai orang nomor satu di DPR. Keputusan diambil atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review terkait penafsiran pemufakatan jahat yang diajukan Novanto.
 
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, harkat dan martabat Novanto perlu dijaga dan dikembalikan. Keputusan diklaim sudah bulat.
 
Pergantian dari Ade ke Novanto diklaim tak akan menimbulkan masalah. Nurdin yakin, sebagai politikus senior Ade pasti taat asas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan