Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Foto: MTVN/Dheri
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Foto: MTVN/Dheri

Kemenkumham Diminta Lebih Teliti Terbitkan Izin Perusahaan Jasa

Damar Iradat • 29 Agustus 2017 17:40
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM diminta lebih hati-hati memberikan izin pendirian perusahaan di bidang jasa. Hal ini penting agar kejadian penipuan oleh biro perjalanan dan umrah First Travel tak terulang.
 
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, perusahaan lain yang bergerak di bidang jasa bisa juga melakukan apa yang dilakukan First Travel.
 
Baca: First Travel Mulai Bermasalah Sejak 2015
 
"Kami mengingatkan Kemenkumham, regulasi-regulasi masih punya ruang untuk perusahaan memanipulasi publik. Itu diteliti kembali," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 29 Agustus 2017.
 
Wiranto menduga, First Travel sudah bermasalah sejak awal.  Pemerintah tidak menutup mata dan berupaya mengamankan konsumen dari perusahaan yang bermasalah."Kita coba mengamankan komsumen dari perilaku perusahaan yang merugikan masyarakat," katanya.
 
Wiranto juga menyoroti aliran dana First Travel yang belum ada titik terang. "Aset juga begitu, saya minta PPATK meneliti transaksi keuangannya. Sehingga kita tahu aliran dana yang keluar masuk dari perusahaan itu," kata Wiranto.
 
Sebelumnya, polisi menyatakan uang korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Baca: Unit Apartemen Adik Bos First Travel Digeledah
 
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka. Dari 40 buku tabungan, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp1,3 juta.
 
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari serta iparnya, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan.
 
Para pelaku dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan