Hakim konstitusi Saldi Isra, foto: MI/Susanto
Hakim konstitusi Saldi Isra, foto: MI/Susanto

Kebingungan Saldi Isra soal Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres

Putri Purnama Sari • 17 Oktober 2023 13:03

Jakarta: Hakim Saldi Isra menyatakan kebingungannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dikabulkannya sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.17/2017 tentang Pemilu.
 
“Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” kata Saldi dalam sidang MK di Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023.
 
Saldi juga menyampaikan bahwa baru pertama kali ia mengalami peristiwa aneh yang luar biasa sejak menapakkan kakinya sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun lalu.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Sadar atau tidak, ketiga putusan (tadi pagi) tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," jelas Saldi.
 

Baca juga: Ramai soal Putusan MK, Siapa Saja Hakimnya?

Putusan MK berubah cepat

Saldi Isra mengaku bingung dengan pendirian mayoritas hakim konstitusi yang berubah dalam sekelebat, inkonsisten dengan putusan gugatan serupa sebelumnya.
 
“Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” imbuhnya.
 
Perubahan pendirian yang dimaksud Saldi terlihat pada putusan 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang diputuskan ditolak tadi pagi, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya.
 
Namun di keputusan yang baru, MK malah mengabulkan bahwa kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres selama memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
 
“Padahal, sadar atau tidak, putusan tersebut menutup peluang atau tindakan lain selain pembentuk UU,” lanjutnya.
 

Baca juga: Sikapi Putusan MK, Surya Paloh: Masyarakat Bisa Mengkalkukasi dan Mengartikan


Hakim konstitusi asal Sumatra Barat itu juga menyampaikan bahwa perubahan sikap MK bukan merupakan hal yang tabu. Namun, perubahan sikap MK tidak pernah terjadi secepat yang terjadi saat ini.
 
"Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tapi tidak pernah terjadi secepat ini, terjadi dalam hitungan hari," tambahnya.

Spesifik sebut Gibran dan tak sesuai Petitum

Terakhir, Saldi Isra juga mempertanyakan kesimpulan mahkamah konstitusi yang dianggap terlalu berlebihan. Menurutnya, mahkamah sudah bergerak sangat jauh.
 
“Sepemahan saya, celah untuk sedikit bergeser hanya dapat dilakukan sepanjang masih memiliki ketersambungan dengan petitum atau alasan-alasan permohonan, namun setelah membaca secara komprehensif dan seksama perkara 90 tahun 2023, alasan pemohon atau petitum jelas-jelas bertumpu pada pengalaman sebagai kepala daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan secara kasat mata, permohonan nomor 90 tahun 2023 menggunakan pengalaman sekaligus keberhasilan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan,” pungkasnya.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan