Tangerang: Ketua Umum Partai NasDem,
Surya Paloh buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan frasa pernah menjabat kepala derah sebagai syarat menjadi capres/cawapres. Pihaknya menyerahkan keputusan itu kepada masyarakat.
"Kecurigaan dengan kemampuan, kesadaran, dan analisis yang dimiliki masyarakat kita, masyarakat tentu bisa memahami, mengkalkulasi, bisa mengartikan putusan MK itu," ujarnya di Tangerang, Selasa, 17 Oktober 2023.
Surya Paloh memahami hasil
putusan MK sesuai dengan koridor hukum dan kewenangan yang berlaku. Namun, katanya, pihaknya akan terus memantau langkah-langkah pascaputusan MK ini.
"Tetapi kita terus berupaya memonitoring sejauh mana sebenarnya pemahaman masyarakat kita sendiri. Semoga yang paling kita harapkan suasana menjelang pemilu ini bisa menghantarkan kita kepada suasana yang lebih menempatkan posisi kita satu sama lain, kita datang dengan semangat untuk lebih bergembira menghadapi
pemilu," jelasnya.
Surya Paloh menambahkan, NasDem punya kepentingan agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan secara baik, serta demokrasi bisa tetap menjadi landasan utama.
"Nanti kita sedang mengevaluasi. Dan penghormatan kita pada seluruh urusan-urusan hukum yang berlaku di negeri ini," katanya.
MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres. MK memang tak mengubah batas minimal usia 40 tahun bagi capres-cawapres. Namun, terdapat penambahan frasa yang intinya pengecualian bagi mereka yang sudah atau sedang jadi kepala daerah hasil pemilu, termasuk pilkada.
Putusan ini ramai menuai kontroversi lantaran dituding sarat konflik kepentingan dan semata memberikan karpet merah untuk Wali Kota Solo sekaligus anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, jadi cawapres. Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran.
Keanehan putusan juga diungkapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam dissenting opinion. Ia mengaku bingung lantaran putusan MK ini berubah dalam sekelebat, inkonsisten dengan putusan gugatan serupa sebelumnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))