Gibran Rakabuming Raka. Foto: Medcom/Tria.
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Medcom/Tria.

MK Keluarkan Putusan soal Syarat Usia Capres-Cawapres, Gibran: Awokwokwok

Adri Prima • 16 Oktober 2023 19:33
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
 
Seperti diberitakan sebelumnya, PSI mengajukan agar negara menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 
 
Hal ini menyusul banyaknya dukungan kepada Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto. Jika batas usia minimal turun menjadi 35 tahun, maka secara otomatis Gibran bisa diusung karena ia saat ini sudah berusia 36 tahun. 

Alih-alih memberikan tanggapan serius terhadap putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo itu justru memberikan respons jenaka di media sosial pribadinya.
 
Di media sosial Twitter X, Gibran meninggalkan cuitan pendek; "Awokwokwok" yang diakhiri dengan emoticon senyum.
 
MK Keluarkan Putusan soal Syarat Usia Capres-Cawapres, Gibran: Awokwokwok
 
Baca juga: MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Ini Tanggapan Pakar
 

Pernyataan Gibran soal maju jadi cawapres Prabowo


Sebelumnya, Gibran pernah memberikan tanggapannya terkait rumor yang menyebutkan kalau ia akan maju menjadi wakil Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
 
Menurut Gibran, hal itu tidak perlu ia jawab karena ia tidak bisa maju karena faktor usia. 
 
"Umur belum cukup (wacana jadi cawapres Prabowo), wis tak (sudah saya) jawab, wis pertanyaan lain, umur belum cukup," ujar Gibran pada tanggal 5 Mei 2023 lalu.
 
Dalam kesempatan lain, Gibran juga pernah menampik kalau dirinya tidak akan maju sebagai cawapres. "Kan rumor saja," kata Gibran di Balai Kota Solo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan