Jakarta: Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hari ini, 24 November 2022. Komisi III DPR akan mendorong menghapus pasal-pasal yang dianggap mengancam demokrasi di revisi KUHP.
"Saya dan beberapa rekan di Komisi III besok akan mendorong agar beberapa pasal yang berpotensi mengancam demokrasi sebaiknya dihapuskan saja," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari saat dihubungi, Kamis, 24 November 2022.
Ketua DPP Partai NasDem itu menyebut penghapusan pasal yang dianggap mengancam demokrasi perlu dipertimbangkan. Atau dilakukan perbaikan agar tak dianggap mengancam demokrasi.
"Setidaknya dilakukan perubahan dengan memberi batasan yang ketat," ungkap dia.
Dia berharap pemerintah mengamini keinginan tersebut. Sebab, pengambilan keputusan penyusunan regulasi harus kesepakatan pemerintah dan DPR.
"Tentu harapannya Pemerintah dapat menyetujui usulan ini demi mewujudkan RKUHP yang demokratis," sebut dia.
Selain itu, dia berharap agar masukkan masyarakat terkait revisi KUHP bisa diakomodasi. Terutama pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi.
"Seperti pasal soal makar, penyerangan martabat oresiden, penghinaan lembaga negara, dan kekuasaan umum," ujar dia.
Dia mengakui jika masukan masyarakat sebelummya sudah ada yang diakomodir oleh pemerintah dalam draft terakhir tanggal 9 November 2022. Namun, masih menyisakan beberapa persoalan yang masih berpotensi menjadi masalah.
"Saya optimis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat," ujar dia.
Jakarta: Komisi III
DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) hari ini, 24 November 2022. Komisi III DPR akan mendorong menghapus pasal-pasal yang dianggap mengancam demokrasi di revisi KUHP.
"Saya dan beberapa rekan di Komisi III besok akan mendorong agar beberapa pasal yang berpotensi mengancam demokrasi sebaiknya dihapuskan saja," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari saat dihubungi, Kamis, 24 November 2022.
Ketua DPP Partai NasDem itu menyebut penghapusan pasal yang dianggap mengancam demokrasi perlu dipertimbangkan. Atau dilakukan perbaikan agar tak dianggap mengancam demokrasi.
"Setidaknya dilakukan perubahan dengan memberi batasan yang ketat," ungkap dia.
Dia berharap pemerintah mengamini keinginan tersebut. Sebab, pengambilan keputusan penyusunan regulasi harus kesepakatan pemerintah dan DPR.
"Tentu harapannya Pemerintah dapat menyetujui usulan ini demi mewujudkan
RKUHP yang demokratis," sebut dia.
Selain itu, dia berharap agar masukkan masyarakat terkait revisi KUHP bisa diakomodasi. Terutama pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi.
"Seperti pasal soal makar, penyerangan martabat oresiden, penghinaan lembaga negara, dan kekuasaan umum," ujar dia.
Dia mengakui jika masukan masyarakat sebelummya sudah ada yang diakomodir oleh pemerintah dalam draft terakhir tanggal 9 November 2022. Namun, masih menyisakan beberapa persoalan yang masih berpotensi menjadi masalah.
"Saya optimis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)