Jakarta: Anggota Komisi III DPR Santoso menekankan tidak ada aturan buatan manusia yang sempurna, tak terkecuali undang-undang. Hal ini menyikapi permintaan Dewan Pers yang ingin pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda.
"Tidak ada UU yang sempurna, dia pasti memiliki kekurangan," kata Santoso saat dihubungi, Rabu, 23 November 2022.
Meski tak sempurna, politikus Partai Demokrat itu meyebut payung hukum yang dibuat tak boleh melanggar sejumlah unsur. Antara lain, hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan pers.
"Dan lain-lain yang ada dalam konstitusi kita," ungkap dia.
Dia mengajak seluruh pihak menyadari KUHP yang ada saat ini adalah produk penjajahan Belanda. Kodifikasi hukum pidana Indonesia telah digunakan lebih dari 100 tahun dan sudah dianggap ketinggalan zaman.
"Sudah selayaknya lahir KUHP produk bangsa sendiri di samping sebagai kemandirian sebagai bangsa juga bahwa KUHP tersebut telah usang karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman," sebut dia.
Atas berbagai dinamika tersebut, dia meminta agar diberikan waktu tambahan pembahasan revisi KUHP. Namun, extra time tersebut tak boleh terlalu lama.
"Kasih waktu (pembahasan) untuk lebih komfrehensif isinya, juga jangan terlalu lama diputuskan," ujar dia.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Santoso menekankan tidak ada aturan buatan manusia yang sempurna, tak terkecuali undang-undang. Hal ini menyikapi permintaan Dewan Pers yang ingin pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) ditunda.
"Tidak ada UU yang sempurna, dia pasti memiliki kekurangan," kata Santoso saat dihubungi, Rabu, 23 November 2022.
Meski tak sempurna, politikus Partai Demokrat itu meyebut payung hukum yang dibuat tak boleh melanggar sejumlah unsur. Antara lain, hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan pers.
"Dan lain-lain yang ada dalam konstitusi kita," ungkap dia.
Dia mengajak seluruh pihak menyadari
KUHP yang ada saat ini adalah produk penjajahan Belanda. Kodifikasi hukum pidana Indonesia telah digunakan lebih dari 100 tahun dan sudah dianggap ketinggalan zaman.
"Sudah selayaknya lahir KUHP produk bangsa sendiri di samping sebagai kemandirian sebagai bangsa juga bahwa KUHP tersebut telah usang karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman," sebut dia.
Atas berbagai dinamika tersebut, dia meminta agar diberikan waktu tambahan pembahasan
revisi KUHP. Namun,
extra time tersebut tak boleh terlalu lama.
"Kasih waktu (pembahasan) untuk lebih komfrehensif isinya, juga jangan terlalu lama diputuskan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)