Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Revisi UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Anggi Tondi Martaon • 24 November 2022 00:59
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyepakati mengubah daftar Prolegnas Prioritas 2023. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023.
 
"Menyetujui dan menyepakati, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Dua, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
 
Perubahan tersebut didukung mayoritas fraksi di DPR. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menolak perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Sedangkan Fraksi NasDem memilih abstain. Mereka belum menentukan sikap terkait pengajuan dua bakal beleid tersebut dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.
 

Baca: DPR: Surpres Calon Panglima TNI Diserahkan 28 November


Sementara itu, anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori mengatakan sejak awal pihaknya sudah menolak rencana pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penolakan semakin menguat karena payung hukumnya dibuat secara terburu-buru.
 
"Pembahasan RUU IKN yang waktu itu dilaksanakan secara tergesa-gesa dan itu merupakan pengalaman kedua dalam periode 2019-2024 dalam membahas berbagai rancangan undang-undang," kata Bukhori.
 
Dia menilai pengajuan revisi UU IKN hasil dari ketergesa-gesaan pembahasan. Menurut dia, diperlukan kehati-hatianan dalam membuat suatu payung hukum.
 
"Sehingga tidak kemudian memburu, yang penting selesai. Atas dasar itu PKS tidak setuju dengan masuknya RUU tentang IKN," ujar dia.
 
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat tak menjelaskan alasan menolak revisi UU IKN masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023. Perwakilan partai lambang bintang mercy itu hanya sebatas menyampaikan penolakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan