Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: Medcom/Intan Yunelia.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: Medcom/Intan Yunelia.

KPAI Sebut Ketua DPR Menunjukkan Komitmen Perbaiki Kualitas Tumbuh Kembang Anak

Juven Martua Sitompul • 18 Juni 2022 13:22

DPR menyepakati RUU KIA dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.
 
"DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa," kata Puan beberapa waktu lalu.
 
Puan menyebut RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. RUU KIA yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 diharapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia.

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. Ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, serta sarana dan prasarana umum.
 
Ibu juga wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
 
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan.
 
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan