Jakarta: Komitmen Ketua DPR Puan Maharani yang mendorong Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) rampung pada tahun ini disambut positif. Kebijakan ini dinilai kabar baik bagi kesejahteraan ibu dan anak.
"Saya sangat mendukung Ibu Puan, hal itu menunjukkan beliau sangat peduli pada kesehatan ibu dan anak, peduli pada kesejahteraan ibu dan anak, juga menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kualitas tumbuh kembang anak Indonesia," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 18 Juni 2022.
Retno menyebut anak-anak yang sedang bertumbuh sekarang adalah potret kualitas masa depan bangsa Indonesia. Dia menilai kebijakan ini merupakan buah pikiran panjang untuk masa depan anak-anak Indonesia.
"Ibu Puan juga seorang perempuan dan seorang ibu dan saat beliau menjadi Ketua DPR begitu peduli pada kesehatan dan kualitas hidup anak-anak Indonesia dan perempuan Indonesia, tentu suatu hal yang layak diapresiasi," kata Retno.
Tak hanya itu, dia sepakat dengan salah satu substansi RUU KIA, yaitu cuti hamil menjadi 6 bulan. Bagi Retno, idealnya cuti bagi ibu hamil yang melahirkan adalah 6 bulan.
Jika dianggap perusahaan terlalu lama, kata dia, maka seorang pekerja perempuan yang akan melahirkan setidaknya sudah cuti sebulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan.
"Karena ketika kehamilan 8 bulan seorang ibu maka tubuh akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernapas, susah tidur, hingga kelelahan. Tentu saja untuk mengatasinya harus memperbanyak istirahat, hal ini merupakan kunci untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya," kata Retno.
Baca: Dianggap Baik dan Rasional, Komisi IX Siap Perjuangkan RUU KIA
Menurut dia, pekerja perempuan akan sangat kelelahan jika harus dihadapkan dengan perjalanan jauh dan naik kendaraan umum. Oleh karena itu, solusi agar tetap bugar dan sehat adalah mengambil cuti minimal sebulan sebelum melahirkan.
"Setelah persalinan, seorang ibu juga akan kurang tidur atau kelelahan karena merawat bayi, juga bisa berdampak pada tekanan emosional yang berpotensi menimbulkan baby blues atau bahkan depresi pascamelahirkan. Maka mengambil cuti pada mas-masa ini bisa memberikan kesempatan pada ibu yang melahirkan untuk istirahat, memulihkan diri, dan fokus merawat bayi dengan memberikan ASI ekslusif. ASI sangat dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembangnya yang optimal," tegas Retno.
DPR menyepakati RUU KIA dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.
"DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa," kata Puan beberapa waktu lalu.
Puan menyebut RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. RUU KIA yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 diharapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia.
RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. Ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, serta sarana dan prasarana umum.
Ibu juga wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Jakarta: Komitmen
Ketua DPR Puan Maharani yang mendorong Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak
(RUU KIA) rampung pada tahun ini disambut positif. Kebijakan ini dinilai kabar baik bagi kesejahteraan ibu dan anak.
"Saya sangat mendukung Ibu Puan, hal itu menunjukkan beliau sangat peduli pada kesehatan ibu dan anak, peduli pada kesejahteraan ibu dan anak, juga menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kualitas tumbuh kembang anak Indonesia," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) Retno Listyarti kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 18 Juni 2022.
Retno menyebut anak-anak yang sedang bertumbuh sekarang adalah potret kualitas masa depan bangsa Indonesia. Dia menilai kebijakan ini merupakan buah pikiran panjang untuk masa depan anak-anak Indonesia.
"Ibu Puan juga seorang perempuan dan seorang ibu dan saat beliau menjadi Ketua DPR begitu peduli pada kesehatan dan kualitas hidup anak-anak Indonesia dan perempuan Indonesia, tentu suatu hal yang layak diapresiasi," kata Retno.
Tak hanya itu, dia sepakat dengan salah satu substansi RUU KIA, yaitu cuti hamil menjadi 6 bulan. Bagi Retno, idealnya cuti bagi ibu hamil yang melahirkan adalah 6 bulan.
Jika dianggap perusahaan terlalu lama, kata dia, maka seorang pekerja perempuan yang akan melahirkan setidaknya sudah cuti sebulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan.
"Karena ketika kehamilan 8 bulan seorang ibu maka tubuh akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernapas, susah tidur, hingga kelelahan. Tentu saja untuk mengatasinya harus memperbanyak istirahat, hal ini merupakan kunci untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya," kata Retno.
Baca:
Dianggap Baik dan Rasional, Komisi IX Siap Perjuangkan RUU KIA
Menurut dia, pekerja perempuan akan sangat kelelahan jika harus dihadapkan dengan perjalanan jauh dan naik kendaraan umum. Oleh karena itu, solusi agar tetap bugar dan sehat adalah mengambil cuti minimal sebulan sebelum melahirkan.
"Setelah persalinan, seorang ibu juga akan kurang tidur atau kelelahan karena merawat bayi, juga bisa berdampak pada tekanan emosional yang berpotensi menimbulkan baby blues atau bahkan depresi pascamelahirkan. Maka mengambil cuti pada mas-masa ini bisa memberikan kesempatan pada ibu yang melahirkan untuk istirahat, memulihkan diri, dan fokus merawat bayi dengan memberikan ASI ekslusif. ASI sangat dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembangnya yang optimal," tegas Retno.