Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kenaikan Level PPKM Jawa-Bali untuk Antisipasi Omicron

Antara • 08 Februari 2022 07:48
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan penyesuaian level untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran covid-19 varian Omicron. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA mengatakan pemerintah telah memprediksi peningkatan jumlah kasus positif covid-19 dalam sepekan terakhir.
 
Safrizal menyampaikan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Namun, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
 
"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
 
Inmendagri tersebut mulai berlaku 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam inmendagri tersebut, antara lain perubahan jumlah daerah pada level 1 yang turun dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan, daerah yang berada di level 3 meningkat cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
 
Baca: Status PPKM Naik ke Level 3, Ini Responss Pemprov DKI
 
Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif akibat kasus Omicron. Ada juga yang disebabkan menurunnya tracing dan bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di rumah sakit.

Safrizal menegaskan adanya varian Omicron membuktikan pandemi covid-19 belum berakhir. "Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan, dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," ujar dia.

PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten (Jabodetabek) bakal naik ke level 3. Hal sama berlaku untuk Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.
 
“Ini bukan terjadi akibat tingginya kasus covid-19, tapi juga karena rendahnya tracing,” kata Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 7 Februari 2022.
 
Luhut mengungkapkan alasan lain status PPKM di Bali naik ke level 3. Yakni, meningkatnya tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan covid-19.
 
“Kita ingin yang (bergejala) ringan atau OTG (orang tanpa gejala) jangan masuk rumah sakit supaya keterisian tempat rendah,” papar dia.
 
Baca: Perketat Mobilitas, Anies Usulkan DKI PPKM Level 3
 
Pemerintah menyesuaikan PPKM level 3 dengan pengetatan yang lebih terarah. Hal ini guna melindungi lanjut usia, orang dengan penyakit penyerta, dan orang yang belum divaksin.
 
Luhut memerinci sejumlah penyesuaian tersebut, yakni supermarket dan mal tetap beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Namun, kapasitas maksimal hanya 60 persen pengunjung.
 
“Anak (usia) kurang di bawah 12 tahun bisa masuk, namun minimal harus sudah vaksin dosis pertama,” ujar dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan