Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Foto: MI/Immanuel Antonius.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Foto: MI/Immanuel Antonius.

Demokrat: Pembatasan Masa Jabatan Presiden/Wapres Koreksi Orde Baru

Whisnu Mardiansyah • 24 Juli 2018 00:30
Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menghormati gugatan uji materi UU Pemilu tentang syarat calon wakil presiden (cawapres). Demokrat sejauh ini menyetujui jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.
 
"Sejak awal dan kami mengingatkan bahwa pembatasan dua periode itu adalah bagian dari koreksi kita terhadap Orde Baru waktu itu. Jadi semua orang dengan konsep kita, reformasi, sepakat mengakhiri dominasi yang terlalu panjang," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 Juli 2018.
 
Menurutnya, pembatasan masa jabatan dua periode diatur untuk memberi kesempatan pada semua anak bangsa untuk menjadi pemimpin. Hal itu sesuai dengan pemikiran Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

"Dan Pak SBY bagian reformasi di MPR, sehingga dengan demikian pikiran yang saya jelaskan itu lah pikiran yang ada, yaitu membatasi kekuasaan," jelas Hinca.
 
Baca juga: Aturan Masa Jabatan Presiden dan Wakilnya tak Bisa Dipisahkan
 
Namun, Hinca menilai langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam gugatan syarat cawapres pada UU Pemilu tak bisa dilarang. Hinca juga percaya Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjalankan fungsinya dengan baik, profesional, dan terbuka.
 
"Oleh karena itu kita tunggu saja, mudah-mudahan semua menunggu hasil yang baik. Karena enggak bisa juga kita larang Pak JK sebagai pihak terkait. Juga enggak ada larangan hukum oleh MK menolak orang yang mengajukan atau mencari keadilan," pungkasnya.
 
Diketahui, Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menilai Pasal 169 huruf n menghalangi Jusuf Kalla maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
 
Gugatan Perindo terdaftar dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018. Perindo mengaku dirugikan dengan Pasal 169 huruf n yang menyatakan capres dan cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
 
Baca juga: Pengamat: Regenerasi Terhambat Jika JK Jadi Cawapres Lagi
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin, mengatakan kliennya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Irman menjelaskan Kalla merasa memiliki tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait. Namun, Irman menegaskan permohonan masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan