Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti. Foto: MI/Adam Dwi.
Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti. Foto: MI/Adam Dwi.

Aturan Masa Jabatan Presiden dan Wakilnya tak Bisa Dipisahkan

23 Juli 2018 17:00
Jakarta: Upaya Partai Perindo yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu dinilai tidak tepat. Sebab, masa jabatan presiden dan wakilnya tak bisa dipisahkan, yaitu dua periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
 
Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai aturan yang tertuang soal batasan jabatan sudah benar. Dia tak setuju bila ada pendapat bahwa batasan tersebut hanya berlaku kepada calon presiden atau wakil presiden. Sebab, batasan dua periode sepaket antara capres dan cawapres.
 
"Jadi itu selalu dikesampingkan antara presiden dan wakil presiden, apa artinya? Artinya enggak bisa dipisahkan, jadi presiden itu enggak boleh tiga kali masa periode. Mau berturut turut atau tidak ya dengan sendirinya wakil presiden juga gitu," kata Ray, Senin, 23 Juli 2018.
 
Ray mengatakan, bila MK mengabulkan hal tersebut maka sistem demokrasi akan berantakan. Sehingga semua pihak harus paham bahwa yang tercantum di undang-undang sudah jelas.
 
"Kalau kamu sudah dua kali kepala daerah enggak mungkin dong jadi kepal daerah lagi di tempat yang sama. Begitu juga wakil presiden, sudah dua kali enggak bisa yang ketiga, karena kamu sepaket dengan presiden," tuturnya.
 
Baca: Kalla tak Ingin Ada Polemik di UU Pemilu
 
Menurutnya, jika ada presiden atau wakil presiden yang sudah dua kali menjabat tetapi masih mencari cela untuk maju lagi, maka orang itu haus jabatan. "Itu haus kekuasaan, dia mencari-cari untuk berkuasa kembali dengan mengabaikan fatsun berdemokrasi, etika berdemokrasi, pemahaman bahwa secara umum dipahami oleh kita," ujar Ray.
 
Ray menegaskan, aturan itu dibuat juga untuk regenerasi kepemimpinan politik nasional. Maka dari itu, semua ada batasnya sesuai fatsun hukum.
 
"Kalau mengerti etika fatsun dia mengerti dua kali cukup supaya ada regenerasi politik, supaya ada pembaharuan, supaya ada kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri, di Republik ini ada ratusan juta orang," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan itu membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode. Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Juru bicara Wakil Presiden, Husain Abdullah membantah tindakan Kalla dilandasi kepentingan pribadi. Kalla hanya mengharapkan kepastian hukum agar tak ada lagi polemik terkait penerapan aturan itu di masa depan.
 
"Pak JK betul-betul dalam posisi untuk mengabdikan diri kepada bagaimana menguji secara hukum, karena posisinya memang saat ini tepat. Dia (Kalla) menjadi satu-satunya di antara yang pernah menjabat wapres untuk soal ini," jelas Husain.
 
Husain mengatakan tindakan itu diambil demi kepastian hukum. Keterangan orang nomor dua di republik itu akan membantu MK memutus uji materi yang dilayangkan Partai Perindo.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan