Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Medcom.id/Dheri.
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Medcom.id/Dheri.

Kalla tak Ingin Ada Polemik di UU Pemilu

Dheri Agriesta • 23 Juli 2018 16:44
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla punya alasan kuat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain demi kepastian hukum, Kalla ingin polemik aturan Pemilu segera berakhir.
 
"Beliau berpikir karena posisinya sedang dalam dua masa jabatan. Dia paling berkompeten untuk itu, sehingga mengabdikan diri untuk membantu proses uji materi di MK," kata Juru bicara Wakil Presiden, Husain Abdullah di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 23 Juli 2018.
 
Husain mengatakan tindakan itu diambil demi kepastian hukum. Keterangan orang nomor dua di republik itu akan membantu MK memutus uji materi yang dilayangkan Partai Perindo.
 
Husain membantah tindakan Kalla dilandasi kepentingan pribadi. Kalla hanya mengharapkan kepastian hukum agar tak ada lagi polemik terkait penerapan aturan itu di masa depan.
 
"Pak JK betul-betul dalam posisi untuk mengabdikan diri kepada bagaimana menguji secara hukum, karena posisinya memang saat ini tepat. Dia (Kalla) menjadi satu-satunya di antara yang pernah menjabat wapres untuk soal ini," jelas Husain.
 
Partai Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menilai Pasal 169 huruf n menghalangi Jusuf Kalla maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
 
Baca: PKB Menghormati Langkah Kalla soal UU Pemilu
 
Gugatan perindo terdaftar dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018. Perindo mengaku dirugikan dengan Pasal 169 huruf n yang menyatakan capres dan cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
 
Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya Irmanputra Sidin mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan ini. Irman menegaskan, Kalla memiliki pengalaman konstitusional untuk memberikan keterangan terkait gugatan itu.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan