Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Foto: Twitter resmi Romahurmuzy.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Foto: Twitter resmi Romahurmuzy.

PKB Menghormati Langkah Kalla soal UU Pemilu

M Sholahadhin Azhar • 22 Juli 2018 03:01
Jakarta: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghormati langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menjadi pihak terkait dalam gugatan Undang-undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Cak Imin, secara hukum hak politik Kalla dilindungi.
 
"Sebagai hak politik, sebagai hak perlindungan hukum untuk maju lagi, tentu harus kita hormati. Kita hargai," kata Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Juli 2018.
 
Jika MK mengabulkan gugatan, kata dia, akan menjadi jalan baru bagi Kalla menatap kursi cawapres. Cak Imin tak keberatan jika Kalla menjadi pesaingnya mendampingi Joko Widodo, asal fair.

Menurut Cak Imin, jika MK mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu akan berimplikasi pula pada konstelasi politik di masa yang akan datang. Sebab, nantinya seseorang bisa menjabat lebih dari dua periode sesuai aturan yang ada saat ini.
 
"Jadi pengajuan sebagai cawapres tentu pengajuan itu membuat irama politik baru, dua periode bisa nambah, begitu kan," ujarnya.
 
Cak Imin enggan menyimpulkan kondisi saat ini sebagai ambisi Kalla maju lagi sebagai cawapres. Yang jelas, Cak Imin berpendapat aturan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah tepat.
 
Sebelumnya, sikap Kalla menjadi pihak terkait dalam gugatan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dikritik. Juru bicara DPP Partai Golkar Rizal Mallarangeng menyayangkan sikap Kalla itu.
 
Sejatinya, kata Rizal, UU Pemilu saat ini merupakan koreksi era orde baru. Makanya, Rizal menilai keterkaitan Kalla dalam uji materi UU Pemilu memunculkan kesan Kalla amat berambisi. Dia pun berharap Kalla bisa menjadi negarawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan