Wapres Jusuf Kalla. Foto: Medcom.id/Dheri Agriesta
Wapres Jusuf Kalla. Foto: Medcom.id/Dheri Agriesta

Pengamat: Regenarasi Terhambat Jika JK Jadi Cawapres Lagi

Misbahol Munir • 23 Juli 2018 22:07
Jakarta: Uji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden wakil presiden akan berdampak buruk bagi kehidupan bernegara di Indonesia jika dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
CEO The Initiative Institute, Airlangga Pribadi mengatakan dampak buruk seandainya MK mengabulkan gugatan itu adalah bertentangan dengan semangat konsitusi RI dalam membatasi kekuasaan.
 
"Sebenarnya masalah ini bertentangan dengan semangat konstitusi kita dengan untuk membatasi kekuasaan dan rotasi pada elite politik yang memimpin negara," kata Airlangga, Senin, 23 Juli 2018.

Dia menjelaskan, apabila gugatan masa jabatan presiden-wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu dikabulkan, syarat menjadi capres-cawapres nantinya bisa digugat kembali.
 
Hal ini membuka peluang bagi presiden yang sudah menjabat dua periode bisa maju kembali. "Apabila ini terjadi, bisa jadi kemungkinan bahwa figur lain seperti SBY misalnya akan maju lagi," ujar pengamat politik dari Universitas Airlangga tersebut.
 
Selain itu, sambung dia, gugatan JK jika dikabulkan MK juga memiliki dampak buruk dalam proses regenerasi politik di Indonesia. Nantinya, politikus-politikus muda dan berbakat akan sulit muncul di masyarakat karena masih banyaknya politikus senior.
 
"Padahal saat ini kita membutuhkan wajah-wajah segar baru dalam panggung politik bernegara. Karena minusnya substansial terkait dengan hal yang mendasar bagi kehidupan republik maka tidak ada baiknya," kata dia.
 
Sebelumnya, JK bersedia menjadi pihak terkait di perkara 60/PUU-XVI/2018, yang diajukan Partai Perindo. Gugatan itu diajukan Partai Perindo kerana merasa dirugikan dengan kehadiran pasal tersebut. Pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan