Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo)
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo)

Kemensos Gandeng PPATK Pelototi Lembaga Filantropi Nakal

Kautsar Widya Prabowo • 05 Agustus 2022 11:34
Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembentukan satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat yang ingin menyalurkan dana bantuan. Pihaknya memastikan akan mengawasi pengelolaan dana oleh yayasan penyalur dan penghimpun bantuan sosial. 
 
"Jadi, akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana Yayasan (penyelenggara) PUB bisa dikelola dengan benar, secara pruden (kehati-hatian), akuntabel, (sehingga) tidak terjadi kasus yang marak terjadi akhir-akhir ini," beber dia.
 
Sebelumnya, Kemensos telah mencabut izin penyelenggaran pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan  Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Kebijakan ini buntut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.

Baca: 843 Rekening Terkait ACT Diblokir, Rp11 Miliar Disita


Pencabutan itu termuat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat itu ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa, 5 Juli 2022.

Muhadjir menjelaskan PUB dalam sebuah lembaga diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Aturan itu berbunyi, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
 
Sedangkan,  ACT mengakui biaya operasional yayasan menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan donasi masyarakat. Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batas maksimal 10 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan