Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Satgas tersebut juga akan memantau pengelolaan bantuan sosial.
"Dalam satu hari ini, kita akan keluarkan surat tugas untuk menjadi partner PPATK, untuk bekerja sama. Bukan hanya soal izin, PUB, izin pengumpulan uang dan barang, tapi juga bansos,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.
PPATK, kata Risma, telah menyerahkan satu dokumen yang memuat identitas 176 lembaga filantropi. Selain itu, menyerahkan 10 dokumen hasil temuan terbaru untuk didalami oleh Kementerian Sosial.
Namun, Risma tidak menjelaskan secara detail temuan tersebut terkait hal apa. Dia mengaku masih harus mempelajari temuan itu.
"Belum saya buka, masih harus saya pelajari, kemudian ada internal. Nah, beliau menyerahkan ke saya,” terang Mensos.
Risma memastikan pihaknya bakal melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain. Sehingga diharapkan tidak ada lagi yayasan yang mencari keuntungan atas nama bantuan sosial dan kepedulian masyarakat.
Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembentukan satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat yang ingin menyalurkan dana bantuan. Pihaknya memastikan akan mengawasi pengelolaan dana oleh yayasan penyalur dan penghimpun bantuan sosial.
"Jadi, akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana Yayasan (penyelenggara) PUB bisa dikelola dengan benar, secara pruden (kehati-hatian), akuntabel, (sehingga) tidak terjadi kasus yang marak terjadi akhir-akhir ini," beber dia.
Sebelumnya, Kemensos telah mencabut izin penyelenggaran pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Kebijakan ini buntut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.
Pencabutan itu termuat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat itu ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa, 5 Juli 2022.
Muhadjir menjelaskan PUB dalam sebuah lembaga diatur Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Aturan itu berbunyi, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan, ACT mengakui biaya operasional yayasan menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan donasi masyarakat. Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batas maksimal 10 persen.
Jakarta: Kementerian Sosial (
Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Satgas tersebut juga akan memantau pengelolaan bantuan sosial.
"Dalam satu hari ini, kita akan keluarkan surat tugas untuk menjadi partner PPATK, untuk bekerja sama. Bukan hanya soal izin, PUB, izin pengumpulan uang dan barang, tapi juga bansos,” kata Menteri Sosial
Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.
PPATK, kata Risma, telah menyerahkan satu dokumen yang memuat identitas 176 lembaga filantropi. Selain itu, menyerahkan 10 dokumen hasil temuan terbaru untuk didalami oleh Kementerian Sosial.
Namun, Risma tidak menjelaskan secara detail temuan tersebut terkait hal apa. Dia mengaku masih harus mempelajari temuan itu.
"Belum saya buka, masih harus saya pelajari, kemudian ada internal. Nah, beliau menyerahkan ke saya,” terang Mensos.
Risma memastikan pihaknya bakal melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain. Sehingga diharapkan tidak ada lagi yayasan yang mencari keuntungan atas nama bantuan sosial dan kepedulian masyarakat.