Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Dana Subsidi Parpol Kembali Diusulkan Naik, Jadi Rp3 Ribu per Suara

Indriyani Astuti • 17 September 2022 14:24
Jakarta: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir Balaw menyampaikan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana bantuan bagi partai politik (parpol) dari seribu menjadi Rp3 ribu per suara. Usulan tersebut diharapkan disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, sehingga dapat berlaku mulai 2023.
 
"Kami mendorong kenaikan bantuan keuangan pada partai politik fasilitasi pengajuan kenaikan bantuan keuangan yang mendapatkan kursi pada pemilu 2019. Nilainya telah diusulkan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp3 ribu per suara," ujar Tomsi dalam diskusi yang digelar oleh Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi, Jumat, 16 September 2022.
 
Ia berharap adanya peningkatan bantuan dana parpol dapat meningkatkan kemandirian keuangan partai.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebut akar masalah dari partai politik adalah tidak adanya integritas. Sistem integritas partai politik (SIPP) seharusnya diterapkan.
 
SIPP, terangnya, mengandung lima unsur. Kelimanya, pentingnya standar etik bagi partai, demokrasi internal, sistem kaderisasi baku, sistem rekrutmen politik yang baku dan tata kelola keuangan yang baik. Ini harus menjadi sesuatu yang melekat pada partai politik.
 
"SIPP semacam kewajiban bagi parpol, yang mesti diimbangi dengan hak yaitu bantuan keuangan yang memadai atau subsidi negara," ujar Syamsuddin.
 
Mantan peneliti utama ilmu politik di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menyatakan partai politik wajib disubsidi. Sebab, partai mendapat mandat konstitusi untuk menyeleksi pejabat publik baik melalui pemilu atau pemilihan kepala daerah.
 
"Maupun yang bukan pemilu seperti pimpinan KPK dipilih di DPR," ucap Syamsuddin.
 

Baca: KPK Minta Parpol Jangan Cuma Mikir Menang dan Balik Modal


Subsidi dari negara untuk bantuan keuangan partai, kata dia, nilainya tidak signifikan atau hanya memenuhi sekitar 1 persen dari kebutuhan partai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Pada Partai Politik mencantumkan besaran dana bantuan parpol senilai seribu rupiah per suara.
 
"Kecil sekali padahal APBN sudah mendekati Rp3 ribu triliun. Oleh karena itu diusulkan subsidi negara mencangkup 50 persen dari kebutuhan partai politik sehingga membuka peluang bagi parpol untuk memiliki otonomi secara finansial," ucap Syamsuddin.
 
Ia menyebut sumber pendanaan partai ada tiga, yakni iuran anggota, bantuan pemerintah, dan sumbangan dari perorangan maupun perusahaan. Subsidi negara bagi keuangan partai yang sedikit, ujar Syamsuddin, membuat kader partai yang menduduki jabatan publik baik di legislatif maupun eksekutif menjadi mesin ATM bagi partai. Kader partai, ujarnya, diminta mencari pendanaan untuk menutup biaya operasional partai.
 
Ia pun mendorong PP Nomor 1 Tahun 2018 direvisi untuk menaikkan dana bantuan bagi partai politik. Termasuk, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang tujuannya membenahi tata kelola partai melalui penerapan SIPP.
 
Berdasarkan kajian yang dilakukan LIPI bersama KPK beberapa tahun lalu, kata dia, besaran dana bantuan partai diusulkan sebesar Rp Rp8.800 per suara.
 
Menurutnya negara sangat mampu membiayainya. Ia menilai peningkatan subsidi negara mesti diimbangi dengan kewajiban partai untuk melembagakan sistem integritas partai politik untuk meminimalisasi korupsi politik.
 
"Semua ini tidak akan berhasil tanpa dukungan publik, penting bagi KPK untuk bekerja sama dengan masyarakat sipil dan organisasi masyarakat," ucap Syamsuddin.
 

Baca: KPU: 95,83 Persen Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi


Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan besaran bantuan keuangan bagi partai yang ideal menurut KPK sebesar Rp16.922. Hal itu didasarkan pada kajian KPK bersama LIPI dan melibatkan Partai Golkar, Gerindra, PDIP, PKS dan NasDem yang secara sukarela membuka keuangan partai/biaya operasional untuk tingkat kepengurusan.
 
"Indonesia menetapkan akan menanggung 50 persen biaya operasional partai dan hanya untuk fungsi pendidikan politik untuk rakyat sehingga besarannya 50 persen dari Rp16.922 menjadi Rp8.046 dikalikan 126 juta suara," papar Pahala.
 
Ia menjelaskan dana bantuan partai yang ada di Kemendagri saat ini sebesar Rp126 miliar. Namun, dari hasil diskusi dengan para bendahara partai, Pahala mengatakan partai politik akan melakukan transformasi terlebih dahulu.
 
Sebab, kenaikan bantuan yang terlalu besar dapat menimbulkan masalah. Sehingga, disepakati bahwa kenaikan dana bantuan partai dilakukan bertahap dimulai dari 30 persen, dari semulai 50 persen.
 
"KPK mengusulkan Rp2.538 per suara untuk pusat, pengurus di provinsi Rp3.046 per suara, dan pengurus kabupaten/kota Rp3.807 per suara. Maka dibutuhkan Rp320 miliar untuk uang bantuan partai yang ditanggung anggaran negara. Penambahannya Rp200 miliar pada tahun depan," ucap Pahala.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan