Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 95,83 persen partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024 belum memenuhi syarat verifikasi administrasi. Artinya, hampir seluruh parpol yang lolos tahapan pendaftaran pemilu masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Agar memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Idham mengatakan parpol diberi waktu mulai 15 September 2022 sampai 28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masih kurang. "KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," kata Idham.
KPU telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran. Hasil disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
"Setelah itu kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September selama 14 hari kalender parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya," kata Idham, Rabu, 14 September 2022.
Idham menjelaskan parpol yang diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen khusus yang masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 95,83 persen
partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran
Pemilu 2024 belum memenuhi syarat verifikasi administrasi. Artinya, hampir seluruh parpol yang lolos tahapan pendaftaran pemilu masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Agar memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Kamis, 15 September 2022.
Idham mengatakan parpol diberi waktu mulai 15 September 2022 sampai 28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masih kurang. "KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," kata Idham.
KPU telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran. Hasil disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
"Setelah itu kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September selama 14 hari kalender parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya," kata Idham, Rabu, 14 September 2022.
Idham menjelaskan parpol yang diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen khusus yang masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)