Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktu pengumuman partai politik (parpol) yang lulus sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Parpol yang menjadi peserta pemilu yang sah akan diumumkan pada 14 Desember 2022.
KPU sejauh ini telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi parpol yang lolos tahapan pendaftaran. Hasil disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pada Rabu, 14 September 2022.
"Mengenai kelulusan partai politik menjadi peserta pemilu itu ya nanti 14 Desember 2022, jadi pada hari ini kami hanya menyampaikan hasil verifikasi mereka itu absah atau tidak absah, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat seperti itu," kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Idham mengatakan tahapan pemilu tak bisa berhenti meskipun ada beberapa parpol yang tak lolos di tahapan pendaftaran mengajukan gugatan ke Bawaslu. Menurut dia, penyelenggaraan tahapan pemilu itu bersifat simultan. Sehingga, tahapan pemilih tidak bisa dihentikan karena ada kasus tertentu ataupun gugatan.
"Jadi kami tetap akan melaksanakan tahapan ini. persoalan kewenangan Bawaslu menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi itu merupakan kewenangannya. Jadi kami tetap jalan tidak ada yang bisa dihentikan," tegas dia.
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktu pengumuman
partai politik (parpol) yang lulus sebagai peserta Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024. Parpol yang menjadi peserta pemilu yang sah akan diumumkan pada 14 Desember 2022.
KPU sejauh ini telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi parpol yang lolos tahapan pendaftaran. Hasil disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pada Rabu, 14 September 2022.
"Mengenai kelulusan partai politik menjadi peserta pemilu itu ya nanti 14 Desember 2022, jadi pada hari ini kami hanya menyampaikan hasil verifikasi mereka itu absah atau tidak absah, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat seperti itu," kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Idham mengatakan tahapan pemilu tak bisa berhenti meskipun ada beberapa parpol yang tak lolos di tahapan pendaftaran mengajukan gugatan ke Bawaslu. Menurut dia, penyelenggaraan tahapan pemilu itu bersifat simultan. Sehingga, tahapan pemilih tidak bisa dihentikan karena ada kasus tertentu ataupun gugatan.
"Jadi kami tetap akan melaksanakan tahapan ini. persoalan kewenangan Bawaslu menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi itu merupakan kewenangannya. Jadi kami tetap jalan tidak ada yang bisa dihentikan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)