Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran. Hasil disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Komisioner KPU RI Idham Holik meminta kepada parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi telah disampaikan melalui Sipol. KPU akan memberi waktu kepada parpol untuk memperbaiki dokumennya.
“Setelah itu kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September selama 14 hari kalender parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya,” kata Idham, Rabu, 14 September 2022.
Idham menjelaskan parpol yang diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen khusus yang masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU No 4 Tahun 2022.
“Kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi Sipol,” ungkapnya.
Namun, Idham enggan membeberkan parpol mana saja yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Begitu pula dengan parpol yang dianggap BMS maupun TMS.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merekapitulasi hasil verifikasi administrasi terakhir partai politik (parpol) dari daerah. Proses verifikasi administrasi berlangsung hingga 11 September 2022.
"KPU dan KIPP Aceh se-Indonesia, melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang telah disampaikan oleh KPU dan KIPP Aceh se-Indonesia," tutur Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 11 September 2022.
Idham belum bisa membeberkan hasil keseluruhan verifikasi parpol. Petugas KPU Provinsi dan KIPP masih merekap hasil verifikasi.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi
partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran. Hasil disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Komisioner KPU RI Idham Holik meminta kepada parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi telah disampaikan melalui
Sipol. KPU akan memberi waktu kepada parpol untuk memperbaiki dokumennya.
“Setelah itu kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September selama 14 hari kalender parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya,” kata Idham, Rabu, 14 September 2022.
Idham menjelaskan parpol yang diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen khusus yang masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU No 4 Tahun 2022.
“Kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi Sipol,” ungkapnya.
Namun, Idham enggan membeberkan parpol mana saja yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Begitu pula dengan parpol yang dianggap BMS maupun TMS.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merekapitulasi hasil verifikasi administrasi terakhir partai politik (parpol) dari daerah. Proses verifikasi administrasi berlangsung hingga 11 September 2022.
"KPU dan KIPP Aceh se-Indonesia, melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang telah disampaikan oleh KPU dan KIPP Aceh se-Indonesia," tutur Komisioner KPU RI Idham Holik kepada
Media Indonesia, Minggu, 11 September 2022.
Idham belum bisa membeberkan hasil keseluruhan verifikasi parpol. Petugas KPU Provinsi dan KIPP masih merekap hasil verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)