Ilustrasi Bawaslu/Medcom.id
Ilustrasi Bawaslu/Medcom.id

Gugatan Parpol Ditolak Bawaslu, KPU Sebut Proses Pendaftaran Sesuai

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 September 2022 19:13
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons hasil sidang partai politik (parpol) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Seluruh gugatan parpol ditolak Bawaslu.
 
Total sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti Bawaslu ditolak dalam sidang akhir. Sebagai terlapor, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin membeberkan apa yang dilakukan KPU dalam tahapan pendaftaran parpol sudah sesuai prosedur.
 
“Artinya sudah bener apa yang dilakukan oleh KPU dalam proses pendaftaran kemarin,” tutur Afif, Selasa, 13 September 2022.

Afif mengatakan tak menutup kemungkinan ada parpol yang melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyebut hal itu sebagai risiko yang harus dihadapi.
 

Baca: Parpol yang Gugat KPU Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024


“Yang pasti dari sembilan kasus yang naik ke persidangan paling tidak majelis sudah memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi sama sekali yang dilakukan KPU,” tegasnya.
 
Dia menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan itu. Seluruh parpol yang mengajukan laporan ke Bawaslu pun gagal mentas pada Pemilu 2024. Kesembilan partai yaitu Partai IBU, Partai Kedaulatan, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Pandu Bangsa, Partai Masyumi, Partai Reformasi, dan Partai Pelita. 
 
Anggota Majelis Sidang Bawaslu, Totok Hariyono, menegaskan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan PKPU Tahun 2022. Bawaslu, kata dia, menyimpulkan tindakan KPU sebagai terlapor tak menyimpang dari aturan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan