Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak seluruh laporan partai politik (parpol) terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022.
Parpol yang laporannya telah disidang Bawaslu, yaitu Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dengan nomor laporan 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, dan Partai Pandu Bangsa (PPB) dengan nomor laporan 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Selanjutnya, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) besutan Farhat Abbas dengan nomor laporan 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Masyumi dengan nomor laporan 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Kedaulatan dengan nomor laporan 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Reformasi dengan nomor laporan 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, serta Partai Bhineka Indonesia (PBI) dengan nomor laporan 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
"Menyatakan (pihak) terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi saat membacakan amar putusan, Selasa, 13 September 2022.
Total sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti Bawaslu. Namun, seluruh laporannya telah ditolak dalam sidang akhir.
Seluruh parpol yang mengajukan laporan ke Bawaslu pun gagal mentas di Pemilu 2024 mendatang. Kesembilan partai tersebut, yakni Partai IBU, Partai Kedaulatan, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Pandu Bangsa, Partai Masyumi, Partai Reformasi, dan Partai Pelita.
Anggota Majelis Sidang Bawaslu, Totok Hariyono, menegaskan KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan terlapor dalam memproses pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Totok.
Totok menuturkan KPU selaku terlapor telah menjalankan aturan sesuai dalam keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022, yang berisikan pedoman teknis penerima dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol peserta pemilu.
Artinya, KPU telah memberikan kesempatan lebih kepada parpol untuk mengajukan pendaftaran dokumen fisik tanpa melalui Sipol. Namun, keleluasaan tersebut tak dimanfaatkan oleh parpol untuk melengkapi dokumen yang dinyatakan belum lengkap. Walhasil, dokumen parpol pun dikembalikan dan dinyatakan tidak lengkap.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) menolak seluruh laporan
partai politik (parpol) terkait dugaan pelanggaran administrasi
Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022.
Parpol yang laporannya telah disidang Bawaslu, yaitu Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dengan nomor laporan 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, dan Partai Pandu Bangsa (PPB) dengan nomor laporan 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Selanjutnya, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) besutan Farhat Abbas dengan nomor laporan 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Masyumi dengan nomor laporan 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Kedaulatan dengan nomor laporan 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Reformasi dengan nomor laporan 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, serta Partai Bhineka Indonesia (PBI) dengan nomor laporan 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
"Menyatakan (pihak) terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi saat membacakan amar putusan, Selasa, 13 September 2022.
Total sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti Bawaslu. Namun, seluruh laporannya telah ditolak dalam sidang akhir.
Seluruh parpol yang mengajukan laporan ke Bawaslu pun gagal mentas di Pemilu 2024 mendatang. Kesembilan partai tersebut, yakni Partai IBU, Partai Kedaulatan, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Pandu Bangsa, Partai Masyumi, Partai Reformasi, dan Partai Pelita.
Anggota Majelis Sidang Bawaslu, Totok Hariyono, menegaskan KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan terlapor dalam memproses pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Totok.
Totok menuturkan KPU selaku terlapor telah menjalankan aturan sesuai dalam keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022, yang berisikan pedoman teknis penerima dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol peserta pemilu.
Artinya, KPU telah memberikan kesempatan lebih kepada parpol untuk mengajukan pendaftaran dokumen fisik tanpa melalui Sipol. Namun, keleluasaan tersebut tak dimanfaatkan oleh parpol untuk melengkapi dokumen yang dinyatakan belum lengkap. Walhasil, dokumen parpol pun dikembalikan dan dinyatakan tidak lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)