Bawaslu Tolak Laporan PBI, Pandai, dan Masyumi Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 September 2022 17:54
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Laporan tersebut berasal dari Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Masyumi.
"Menyatakan (pihak) terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022.
Anggota Majelis Sidang Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan alasan laporan PBI ditolak. Dokumen fisik PBI, kata Lolly, tidak lengkap dan dikembalikan untuk kedua kalinya dengan mengeluarkan tanda pengembalian data oleh KPU.
“Terlapor (KPU) dalam memproses PBI sebagai calon peserta pemilu telah sesuai dengan Pasal 176 Ayat 3 dan Pasal 177 UU Pemilu Juncto 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, maka menurut majelis terlapor tidak melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur peraturan perundang-undangan,” ungkap Lolly.
Sementara itu, anggota Majelis Sidang Bawaslu, Totok Hariyono, menjelaskan laporan Pandai ditolak lantaran dalil pelapor yang menyebutkan KPU tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran pandai dalam bentuk soft copy tak terbukti.
“Menimbang berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis menilai bahwa terlapor tidak terbukti melakukan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan ketentuan perundang-undangan,” papar dia.
Terakhir, Lolly menerangkan laporan Masyumi ditolak lantaran tidak terdapat kesepakatan antara Masyumi dan KPU untuk menggunakan mekanisme migrasi data. Melainkan hanya berupa pemberian informasi dari KPU atas kendala yang dialami Partai Masyumi.
"Yang salah satunya menggunakan mekanisme migrasi data sebagai solusi kendala tersebut,” ujar dia.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Laporan tersebut berasal dari Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Masyumi.
"Menyatakan (pihak) terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022.
Anggota Majelis Sidang Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan alasan laporan PBI ditolak. Dokumen fisik PBI, kata Lolly, tidak lengkap dan dikembalikan untuk kedua kalinya dengan mengeluarkan tanda pengembalian data oleh KPU.
“Terlapor (KPU) dalam memproses PBI sebagai calon peserta pemilu telah sesuai dengan Pasal 176 Ayat 3 dan Pasal 177 UU Pemilu Juncto 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, maka menurut majelis terlapor tidak melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur peraturan perundang-undangan,” ungkap Lolly.
Sementara itu, anggota Majelis Sidang Bawaslu, Totok Hariyono, menjelaskan laporan Pandai ditolak lantaran dalil pelapor yang menyebutkan KPU tidak memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran pandai dalam bentuk soft copy tak terbukti.
“Menimbang berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis menilai bahwa terlapor tidak terbukti melakukan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan ketentuan perundang-undangan,” papar dia.
Terakhir, Lolly menerangkan laporan Masyumi ditolak lantaran tidak terdapat kesepakatan antara Masyumi dan KPU untuk menggunakan mekanisme migrasi data. Melainkan hanya berupa pemberian informasi dari KPU atas kendala yang dialami Partai Masyumi.
"Yang salah satunya menggunakan mekanisme migrasi data sebagai solusi kendala tersebut,” ujar dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)