Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id
Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id

Sidang Administrasi Pemilu, Bawaslu Tolak Laporan PKR dan Partai Pandu Bangsa

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 September 2022 17:21
Jakarta: Laporan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Partai Pandu Bangsa ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua partai itu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
??"Menyatakan (pihak) terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi saat membacakan amar putusan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022.
 
Dalam laporannya, PKR menduga ada pelanggaran administrasi yang menyebabkan mereka gagal lolos pendaftaran Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022. PKR melaporkan soal kendala teknis yang menyebabkan data keanggotaan mereka tidak dapat masuk ke sistem KPU, sehingga dinyatakan tidak lengkap.

Atas laporan tersebut, anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan dengan memeriksa alat bukti, saksi-saksi fakta, dan ahli, tidak ditemukan pelanggaran admnistrasi pemilu yang dilakukan KPU.
 
“Menimbang terhadap hasil uji petik tersebut dan fakta persidangan lainnya majelis mengumumkan bahwa PKR sebagai parpol calon peserta pemilu tidak memenuhi syarat dalam melakukan pendaftaran,” ungkap Totok.
 
Totok meyampaikan 
Bawaslu mengambil kesimpulan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
 

Baca: Syarat Minimal Usia dan Pendidikan Calon Peserta Pemilu dan Pilkada


Sementara itu, Anggota Majelis Sidang Herwyn J. H. Malonda menjelaskan alasan Bawaslu menolak laporan Partai Pandu Bangsa. Di antaranya dalil para pelapor yang menerangkan KPU menolak membuka flashdisk yang berisikan dokumen syarat pendaftaran parpol dalam pemeriksaan pendaftaran Partai Pandu Bangsa menjadi terbantahkan atau tidak terbukti usai diperiksa lebih lanjut.
 
Majelis juga berpendapat KPU telah melaksanakan prosedur pendaftaran. Yaitu, memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran parpol calon peserta pemilu sesuai Pasal 19 Huruf b PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
 
“Menimbang bahwa terdapat pendaftaran Partai Pandu Bangsa yang tak disertai dokumen yang lengkap, terlapor telah memberikan tanda pengembalian sebagaimana yang diberikan dalam tanda pengembalian. Sehingga demikian majelis berpendapat terlapor telah melakukan sesuai prosedur,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan