Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.

KPK Periksa 4 Saksi Kunci Kasus DOKA Besok

Juven Martua Sitompul • 17 Juli 2018 11:48
Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Para saksi akan diperiksa pada Rabu, 18 Juli 2018. 
 
Mereka yang akan diperiksa yakni empat orang yang sudah dicegah yaitu teman dekat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase selaku tenaga ahli Aceh Marathon. Kemudian, mantan Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; Teuku Fadhilatul Amri; serta Hendri Yuzal.
 
"Kami konfirmasi bahwa rencana pemeriksaan saksi-saksi yang sebagiannya telah dicegah keluar negeri akan dilakukan besok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018.

‎Febri mengimbau kepada pihak-pihak yang telah dikirimkan surat panggilan bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan. Apalagi, kata dia, surat panggilan telah dikirim secara layak dan patut.
 
"Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui," kata Febri.
 
(Baca juga: Fee buat Gubernur Aceh Diduga Demi Pencairan DOKA)
 
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
 
Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
 
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
 
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
(Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Ijon Proyek buat Menyelewengkan DOKA)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan