medcom.id, Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK telah menjabarkan 11 poin dalam empat temuan besar dugaan penyimpangan KPK. Temuan-temuan tersebut mengarah pada rekomendasi pansus untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto tak terang-terangan setuju soal merevisi UU KPK. Revisi menurutnya harus ditelaah lebih dalam, apakah bisa memperkuat lembaga antirasuah atau justru sebaliknya.
"Kita juga harus melihat apakah revisi itu bisa menguatkan atau tidak. Tetapi (usul merevisi UU KPK) bukan suatu keputusan daripada pansus karena kita tidak ada di dalamnya," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Baca: KPK Minta Fahri Hamzah Fokus ke Revisi UU Tipikor
Sementara itu, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan justru setuju bila Pansus Angket merekomendasi untuk merevisi UU KPK. Sebab, pada dasarnya KPK perlu masukan dan transparansi agar kinerjanya lebih tepat dan tidak berat sebelah.
"KPK pada dasarnya kan harus dilakukan cek and ballance, harus ada pengawasan juga. Intinya kita harus memperkuat, jangan sampai revisi itu melemahkan," tegas dia.
Baca: Pelemahan KPK Ditengarai Sistematis
Sementara itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani tak setuju bila rekomendasi pansus mengarah pada revisi UU KPK. Gerindra tegas menolak revisi UU KPK karena dikhawatirkan bakal melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Kami dari awal menjauhkan pikiran dari upaya untuk melemahkan KPK. Sehingga dengan cara ini kami berharap kinerja KPk tidak terganggu. KPK terus melakukan kerjanya dalam hal melakukan pencegahan, pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan uang negara," ungkapnya.
Kata dia, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih layak untuk mencegah tindak pidana korupsi. Meskipun dalam beleid tersebut ada sedikit pasal yang kurang sempurna.
"Tidak ada yang sempurna di dunia ini saya kira. Tetapi kalau kemudian kesimpulannya (rekomendasi Pansus Angket) melemahkan (dengan merevisi UU KPK), jangan lah itu dilakukan," tutup dia.
medcom.id, Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK telah menjabarkan 11 poin dalam empat temuan besar dugaan penyimpangan KPK. Temuan-temuan tersebut mengarah pada rekomendasi pansus untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto tak terang-terangan setuju soal merevisi UU KPK. Revisi menurutnya harus ditelaah lebih dalam, apakah bisa memperkuat lembaga antirasuah atau justru sebaliknya.
"Kita juga harus melihat apakah revisi itu bisa menguatkan atau tidak. Tetapi (usul merevisi UU KPK) bukan suatu keputusan daripada pansus karena kita tidak ada di dalamnya," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Baca: KPK Minta Fahri Hamzah Fokus ke Revisi UU Tipikor
Sementara itu, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan justru setuju bila Pansus Angket merekomendasi untuk merevisi UU KPK. Sebab, pada dasarnya KPK perlu masukan dan transparansi agar kinerjanya lebih tepat dan tidak berat sebelah.
"KPK pada dasarnya kan harus dilakukan
cek and ballance, harus ada pengawasan juga. Intinya kita harus memperkuat, jangan sampai revisi itu melemahkan," tegas dia.
Baca: Pelemahan KPK Ditengarai Sistematis
Sementara itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani tak setuju bila rekomendasi pansus mengarah pada revisi UU KPK. Gerindra tegas menolak revisi UU KPK karena dikhawatirkan bakal melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Kami dari awal menjauhkan pikiran dari upaya untuk melemahkan KPK. Sehingga dengan cara ini kami berharap kinerja KPk tidak terganggu. KPK terus melakukan kerjanya dalam hal melakukan pencegahan, pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan uang negara," ungkapnya.
Kata dia, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih layak untuk mencegah tindak pidana korupsi. Meskipun dalam beleid tersebut ada sedikit pasal yang kurang sempurna.
"Tidak ada yang sempurna di dunia ini saya kira. Tetapi kalau kemudian kesimpulannya (rekomendasi Pansus Angket) melemahkan (dengan merevisi UU KPK), jangan lah itu dilakukan," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)