Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Pelemahan KPK Ditengarai Sistematis

Media Indonesia • 23 Maret 2017 09:06
medcom.id, Jakarta: DPR RI diminta tidak merevisi UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DPR sebaiknya memperkuat peran KPK dalam pemberantasan korupsi.
 
Hal tersebut menjadi benang merah dalam seminar yang bertajuk Menangkap Aspirasi Publik Mengenai Rencana Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Fakultas Hukum UGM, Rabu 22 Maret 2017. Seminar tersebut merupakan bagian dari sosialisasi yang dilakukan Badan Keahlian DPR ke berbagai universitas.
 
Guru Besar Hukum Pidana Prof Eddy Hiariej mengatakan upaya merevisi UU KPK saat ini dinilai untuk melemahkan KPK secara sistematis. Upaya merevisi UU KPK akan seperti membuka kotak pandora, akan terjadi political bribery atau suap untuk melemahkan KPK.

Pasalnya, yang ditangani KPK tidak hanya dari kalangan politisi di Senayan, tetapi juga kalangan pengusaha.
 
"Kalau itu didengung-dengungkan, akan bersifat kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi," katanya.
 
Ketua Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar berpendapat, revisi UU KPK bukan kebutuhan mendesak untuk dilaksanakan sekarang ini apalagi KPK tengah gencar-gencarnya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Yang segera harus dilakukan DPR RI, lanjut dia, ialah memperbaiki UU Tindak Pidana Korupsi agar selaras dengan Pelaksanaan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). "Lalu menjadikan adanya KPK di daerah, jauh lebih menarik," kata Zainal.
 
Upaya melakukan revisi UU KPK sarat dengan muatan politis di tengah upaya KPK menangani kasus yang diduga melibatkan para anggota dewan.
 
Zainal mendesak agar Presiden Jokowi menolak draf revisi UU KPK. Sesuai dengan janji kampanye Jokowi saat Pilpres 2014, kata Zainal, Jokowi berjanji tidak akan mengganggu KPK bahkan berusaha menguatkan peran KPK.
 
"Saya harap RUU ini tidak bergulir, jika pun bergulir, saya harap Presiden tidak tanda tangan sehingga tidak ada pembahasan," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukuguk mengatakan semua yang disampaikan dalam seminar akan dijadikan pertimbangan.
 
"Kami hanya menjaring aspirasi, perlu dan tidaknya revisi KPK agar DPR dapat atau tidaknya dicoret dari daftar legislasi, kewenangan itu ada di pimpinan DPR."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan