Wakil Ketua KPK Saut Situmorang--MI/Galih Pradipta
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang--MI/Galih Pradipta

KPK Minta Fahri Hamzah Fokus ke Revisi UU Tipikor

Juven Martua Sitompul • 24 Agustus 2017 16:44
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah disarankan untuk fokus merevisi Undang-undang Tipikor, ketimbang meminta dikeluarkannya Perppu Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
 
"Kalau mau kerja sedikit boleh lah ubah UU Tipikor kita. Agar sejalan dengan piagam PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) antikorupsi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
 
Piagam yang dimaksud yaitu soal The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Di mana dalam piagam yang sudah ditandatangani itu, tercantum sejumlah aturan pemberantasan korupsi. Antara lain tentang illicit enrichment, private sector dan trading in influence.

Baca: Pelemahan KPK Ditengarai Sistematis
 
Saut meminta pemerintah dan DPR memasukkan tiga poin itu dalam revisi UU Tipikor. Dengan adanya aturan itu, lembaga antirasuah bisa menjerat pihak swasta yang melakukan tindak rasuah.
 
"Karena tiga hal ini dipercaya memberi beban berat (bagi koruptor), sebab potensi merusak integritas bangsa yang ditimbulkannya juga besar," timpal dia.
 
Baca: Romli Usul Revisi UU KPK
 
Tak hanya itu, Saut juga meminta dukungan pemerintah dan DPR terkait penambahan karyawan di lembaganya. "Sambil juga dukung KPK agar pegawainya sampai 20.000 orang. Agar negara ini cepat sejahtera dan memiliki daya saing," ucapnya.
 
Di sisi lain, Saut mengucapkan banyak terima kasih lantaran Fahri kerap mengkritisi KPK. "Kirim salam saja sama Fahri. Terima kasih sudah mau mikirin KPK agar lebih berkinerja dan makin prudent dalam melakukan penindakan," pungkas Saut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan