Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mengetahui penomoran UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Undang-undang itu diberi Nomor 2 tahun 2018.
"Ini kan dari Setneg nomornya jadi tentunya presiden sudah tahu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 15 Maret 2018.
Yasonna membantah dirinya kena tegur dari Presiden akibat ikut mengesahkan undang-undang yang mengundang kontroversi publik itu. Ia mengakui sudah melapor terkait alotnya perdebatan antar fraksi saat pembahasan UU tersebut.
"So far nggak ada (teguran). Kan saya laporin ke Pak Presiden, dinamikanya seperti apa di dalam itu. Kita mau reses. kita harus sahkan. Dinamikanya sedemikian rupa," jelas Yasonna.
(Baca juga: Tiga Gugatan Uji Materi UU MD3 Sudah Disidangkan)
Setelah resmi diberi nomor, UU MD3 resmi bisa digugat. Politikus PDIP itu mempersilakan kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silakan," tukas dia.
Meski tanpa tanda tangan dari presiden, Yasonna mengatakan UU MD3 tak berdampak hukum apa-apa. UU MD3 tetap berlaku otomatis.
"Konstitusi mengatakan bahwa kalau tidak ditandatangani presiden maka oleh konstitusi disebutkan 30 hari. Jadi 30 harinya itu jam 00.00 tadi malam," pungkas dia.
(Baca juga: UU MD3 Resmi Berlaku, Bamsoet Minta Masyarakat tak Khawatir)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/RkjjJ7Qk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mengetahui penomoran UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Undang-undang itu diberi Nomor 2 tahun 2018.
"Ini kan dari Setneg nomornya jadi tentunya presiden sudah tahu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 15 Maret 2018.
Yasonna membantah dirinya kena tegur dari Presiden akibat ikut mengesahkan undang-undang yang mengundang kontroversi publik itu. Ia mengakui sudah melapor terkait alotnya perdebatan antar fraksi saat pembahasan UU tersebut.
"So far nggak ada (teguran). Kan saya laporin ke Pak Presiden, dinamikanya seperti apa di dalam itu. Kita mau reses. kita harus sahkan. Dinamikanya sedemikian rupa," jelas Yasonna.
(Baca juga:
Tiga Gugatan Uji Materi UU MD3 Sudah Disidangkan)
Setelah resmi diberi nomor, UU MD3 resmi bisa digugat. Politikus PDIP itu mempersilakan kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silakan," tukas dia.
Meski tanpa tanda tangan dari presiden, Yasonna mengatakan UU MD3 tak berdampak hukum apa-apa. UU MD3 tetap berlaku otomatis.
"Konstitusi mengatakan bahwa kalau tidak ditandatangani presiden maka oleh konstitusi disebutkan 30 hari. Jadi 30 harinya itu jam 00.00 tadi malam," pungkas dia.
(Baca juga:
UU MD3 Resmi Berlaku, Bamsoet Minta Masyarakat tak Khawatir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)