Gedung MK/ANT/Hafidz Mubarak
Gedung MK/ANT/Hafidz Mubarak

Tiga Gugatan Uji Materi UU MD3 Sudah Disidangkan

Dheri Agriesta • 15 Maret 2018 13:50
Jakarta: Mahkamah Konstitusi sudah menyidangkan tiga permohonan uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ketiga gugatan sudah masuk tahap perbaikan permohonan.
 
"Dari Forum Kajian Hukum Konstitusi, PSI, dan perorangan," kata Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018.
 
Baca: MK Diminta Prioritaskan Uji Materi UU MD3

MK menunggu perbaikan 14 hari setelah sidang pendahuluan. Penjadwalan sidang lanjutan baru bisa dilaksanakan setelah perbaikan diterima.
 
Fajar menjelaskan tiga permohonan itu mendapatkan beberapa poin perbaikan dari hakim, salah satunya mengenai nomor Undang-Undang. Nomor Undang-Undang merupakan salah satu syarat objek permohonan diterima.
 
"Kalau belum diundangkan dalam lembaran negara itu belum berlaku. Kalau sudah diundangkan hari ini misalnya, hari ini juga berlaku. Itu poin yang ditekankan pada sidang pendahuluan kemarin, jadi kalau hari ini diundangkan maka perbaikan permohonan bisa dicantumkan nomor berapa," jelas Fajar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan