Irman Putra Sidin saat mendaftarkan uji materi UU MD3 di MK/MI/Mohammad Irfan
Irman Putra Sidin saat mendaftarkan uji materi UU MD3 di MK/MI/Mohammad Irfan

MK Diminta Prioritaskan Uji Materi UU MD3

09 Maret 2018 07:53
Jakarta: Mahakamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan parlemen pada 12 Februari 2018. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Irmanputra Sidin, meminta majelis memprioritaskan sidang uji materi UU MD3.
 
"Kami meminta permohonan pemeriksaan prioritas Yang Mulia karena perkara ini kemudian menjadi sorotan publik," kata Irman dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dilansir Media Indonesia, Jumat, 9 Maret 2018.
 
Baca: PPP: Pasal 122 UU MD3 Membunuh Demokrasi

Ia memohon majelis bisa memutuskan uji materi secepatnya. Irman mempertimbang adanya indikasi yang meminta Presiden menerbitkan perppu dalam menyikapi polemik revisi UU MD3.
 
Ada tiga permohonan uji materi UU MD3 yang diajukan ke MK. Pertama, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 16/PUU-XVI/2018. Permohonan tersebut diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Adapun pasal yang diuji ialah Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a, huruf c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1).
 
Baca: Wajah Lain Gerindra, PKS, dan PAN di UU MD3
 
Kedua, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 17/PUU-XVI/2018. Permohonan itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pasal yang diuji ialah Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a, huruf c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1).
 
Ketiga, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 18/PUU-XVI/2018. Permohonan tersebut diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins. Keduanya menguji Pasal 122 huruf k.
 
Baca: Presiden Belum Sikapi Pengesahan UU MD3
 
MK meminta pemohon uji materi melengkapi nomor UU MD3 yang telah disahkan. "Karena kalau belum ada nomornya, bisa salah objek nanti. Saran kita supaya dilengkapi nomornya kalau memang sudah keluar nomor undang-undangnya. Nanti kita sudah berdiskusi banyak, tiba-tiba objeknya berbeda, salah putusan Mahkamah Konstitusi itu," terang hakim anggota I Dewa Gede Palguna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan