Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat tak khawatir setelah UU MD3 mulai resmi berlaku hari ini. UU MD3 mulai berlaku otomatis setelah 30 hari sejak disahkan di parlemen.
"Untuk itu maka saya menjamin tidak ada hal-hal yang perlu dikawatirkan dari berlakunya UU MD3 tersebut," kata Bamsoet di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca: Jokowi Persilakan Masyarakat Uji Materi UU MD3
Politikus Partai Golkar itu membantah anggapan publik setelah mulai resmi berlaku UU MD3, parlemen jadi lembaga yang anti-kritik. Anggapan tersebut kata Bamsoet hanya provokasi dari pihak-pihak yang ingin mengadu DPR dengan rakyatnya.
"Saya jamin 1.000 persen tidak akan ada rakyat apa lagi wartawan yang dikriminalisasi akibat UU MD3 ini," tegas Bamsoet.
UU MD3 yang baru disahkan DPR RI menuai pro dan kontra. Pasalnya, terdapat pasal-pasal baru dalam UU itu yang dianggap kontroversial.
Salah satunya di Pasal 122 huruf K. Pasal tersebut berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhak melakukan pelaporan terkait adanya pelanggaran hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap anggota dan lembaga DPR.
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat tak khawatir setelah UU MD3 mulai resmi berlaku hari ini. UU MD3 mulai berlaku otomatis setelah 30 hari sejak disahkan di parlemen.
"Untuk itu maka saya menjamin tidak ada hal-hal yang perlu dikawatirkan dari berlakunya UU MD3 tersebut," kata Bamsoet di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca: Jokowi Persilakan Masyarakat Uji Materi UU MD3
Politikus Partai Golkar itu membantah anggapan publik setelah mulai resmi berlaku UU MD3, parlemen jadi lembaga yang anti-kritik. Anggapan tersebut kata Bamsoet hanya provokasi dari pihak-pihak yang ingin mengadu DPR dengan rakyatnya.
"Saya jamin 1.000 persen tidak akan ada rakyat apa lagi wartawan yang dikriminalisasi akibat UU MD3 ini," tegas Bamsoet.
UU MD3 yang baru disahkan DPR RI menuai pro dan kontra. Pasalnya, terdapat pasal-pasal baru dalam UU itu yang dianggap kontroversial.
Salah satunya di Pasal 122 huruf K. Pasal tersebut berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berhak melakukan pelaporan terkait adanya pelanggaran hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap anggota dan lembaga DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)