Presiden Joko Widodo saat peluncuran Bank Wakaf Mikro Tanara di Serang, Banten. Foto: Antara/Asep Fathulrahman.
Presiden Joko Widodo saat peluncuran Bank Wakaf Mikro Tanara di Serang, Banten. Foto: Antara/Asep Fathulrahman.

Jokowi Persilakan Masyarakat Uji Materi UU MD3

Achmad Zulfikar Fazli • 14 Maret 2018 18:51
Serang: Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat untuk menguji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi itu dinilai dapat menyelesaikan polemik terhadap UU tersebut.
 
"Masyarakat silakan uji materi ke MK," kata Jokowi setelah penyerahan sertifikat hak atas tanah di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu, 14 Maret 2018.
 
Menurut dia, uji materi adalah mekanisme yang tepat untuk menggugurkan beberapa pasal-pasal baru yang dianggap kontroversial pada UU itu. Pasal-pasal itu antara lain terkait imunitas anggota DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.

"Diuji materi dululah coba. Ini kan yang mengajukan uji materi banyak. Uji materi dulu, diuji materi. Saya kira mekanismenya seperti itu," ucap dia.
 
Baca: Jokowi tak Teken UU MD3
 
Jokowi mengaku tak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena regulasi itu juga bisa terpental di DPR. Alasannya, Perppu yang dikeluarkan harus disetujui DPR.
 
"Kenapa tidak dikeluarkan perppu? Ya sama saja perppu kalau sudah jadi kan harus disetujui sama DPR," kata dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan