Presiden Joko Widodo. Foto: MI/Panca Syurkani.
Presiden Joko Widodo. Foto: MI/Panca Syurkani.

Jokowi tak Teken UU MD3

Achmad Zulfikar Fazli • 14 Maret 2018 18:20
Serang: Presiden Joko Widodo memastikan tak menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). UU itu kini telah resmi berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR.
 
"Kan hari ini kan sudah berakhir dan saya perlu saya sampaikan, saya tidak menandatangani UU tersebut," kata Jokowi setelah penyerahan sertifikat hak atas tanah di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu, 14 Maret 2018.
 
Ia mengaku sadar dan paham tindakannya itu tak mempengaruhi UU tersebut. Pasalnya, ditandatangani atau tidak, produk legislasi itu tetap berlaku.

Baca: Seskab: Besok, UU MD3 Sudah Ada Nomornya
 
"Tapi untuk menyelesaikan masalah itu, berarti masyarakat silakan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ucap dia.
 
Dia mengungkapkan alasannya tak menandatangani UU MD3 itu. Hal itu dilakukan lantaran melihat kekhawatiran masyarakat terhadap pasal-pasal baru yang dianggap kontroversial.
 
"Kenapa tidak saya menandatangani? Saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ungkap dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan