Jakarta: DPR baru saja mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Regulasi tersebut memberikan banyak kebijakan khusus terhadap masyarakat asli Bumi Cenderawasih.
"RUU ini mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian," kata Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua, Komarudin Watubun, dalam rapat paripurna secara virtual, Kamis, 15 Juli 2021.
Berikut ketentuan khusus di UU baru Otsus Papua:
1. Politik
Hasil revisi mengamanatkan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) harus diisi unsur orang asli Papua. Hal itu terkandung dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b untuk DPRP dan Pasal 6a ayat 1 huruf b untuk DPRK. Kuota orang asli Papua menduduki parlemen di Bumi Cenderawasi sebanyak satu per empat dari jumlah anggota.
Berdasarkan laporan Panja Revisi UU Otsus Papua, unsur orang asli Papua yang dimaksud, yaitu perwakilan masyarakat adat di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota. Unsur ini juga tidak terdaftar sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota DPRP.
"Ditegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan DPRK ini tidak diisi oleh parpol," papar Komarudin.
Komarudin menuturkan dari hitung-hitungannya, potensi orang asli papua menjadi anggota DPRP dan DPRK jumlahnya sekitar 250 kursi. Mereka bisa duduk di seluruh lembaga legislatif tingkat provinsi dan daerah.
"Kemudian 30 persen untuk perempuan sekitar 75 kursi. Ini merupakan terobosan kebijakan afirmasi politik," ungkap Komarudin.
Regulasi itu juga memberikan ruang bagi orang asli Papua menjadi anggota partai. Hal itu terkandung dalam Pasal 28 yang berbunyi Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua.
2. Ketenagakerjaan
Hasil revisi juga memberikan jaminan kepada masyarakat asli bekerja di usaha perekonomian yang memanfaatkan kekayaan alam di Papua. Berdasarkan Pasal 38 ayat (3), perusahaan tersebut wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan oang asli Papua.
"Dengan demikian anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut sebagai tenaga kerja," ujar Komarudin.
3. Pemberdayaan masyarakat adat
Pemberdayaan masyarakat adat sangat dioptimalkan dalam regulasi ini. Hal itu tercantum dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d, di mana masyarakat adat mendapatkan alokasi anggaran 10 persen dari pendapatan daerah yang bersumber dari bagi hasil sumber daya alam.
Pendapatan daerah dari pembagian hasil sumber daya alam tercantum dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b. Yakni kehutanan 80 persen, perikanan 80 persen, pertambangan umum 80 persen, pertambangan minyak bumi 70 persen, dan pertambangan gas alam 70 persen.
"Semakin berdaya masyarakat adat akan menyentuh juga pemberdayaan bagi orang asli Papua," ujar Komarudin.
4. Pendidikan dan kesehatan
UU baru Otsus Papua juga mewajibkan pemerintah pusat hingga daerah mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk orang asli Papua. Sehingga orang asli Papua dapat menikmati pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi.
Salah satu ketentuan kewajiban tersebut terlihat dalam Pasal 36 yang mengatur anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD). Dalam Pasal 36 ayat (2) disebutkan sebesar 35 persen pendapatan daerah yang berasal dari bagi hasil sumber daya alam dialokasikan untuk sektor pendidikan, sedangkan 25 persen untuk kesehatan dan perbaikan gizi.
Komarudin berharap ketentuan ini dapat memperbaiki sektor pendidikan dan kesehatan orang asli Papua. Sehingga, indikator kedua sektor tersebut meningkat ke depan.
2. Ketenagakerjaan
Hasil revisi juga memberikan jaminan kepada masyarakat asli bekerja di usaha perekonomian yang memanfaatkan kekayaan alam di Papua. Berdasarkan Pasal 38 ayat (3), perusahaan tersebut wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan oang asli Papua.
"Dengan demikian anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut sebagai tenaga kerja," ujar Komarudin.
3. Pemberdayaan masyarakat adat
Pemberdayaan masyarakat adat sangat dioptimalkan dalam regulasi ini. Hal itu tercantum dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d, di mana masyarakat adat mendapatkan alokasi anggaran 10 persen dari pendapatan daerah yang bersumber dari bagi hasil sumber daya alam.
Pendapatan daerah dari pembagian hasil sumber daya alam tercantum dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b. Yakni kehutanan 80 persen, perikanan 80 persen, pertambangan umum 80 persen, pertambangan minyak bumi 70 persen, dan pertambangan gas alam 70 persen.
"Semakin berdaya masyarakat adat akan menyentuh juga pemberdayaan bagi orang asli Papua," ujar Komarudin.
4. Pendidikan dan kesehatan
UU baru Otsus Papua juga mewajibkan pemerintah pusat hingga daerah mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk orang asli Papua. Sehingga orang asli Papua dapat menikmati pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi.
Salah satu ketentuan kewajiban tersebut terlihat dalam Pasal 36 yang mengatur anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD). Dalam Pasal 36 ayat (2) disebutkan sebesar 35 persen pendapatan daerah yang berasal dari bagi hasil sumber daya alam dialokasikan untuk sektor pendidikan, sedangkan 25 persen untuk kesehatan dan perbaikan gizi.
Komarudin berharap ketentuan ini dapat memperbaiki sektor pendidikan dan kesehatan orang asli Papua. Sehingga, indikator kedua sektor tersebut meningkat ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)