Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua, Komarudin Watubun. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua, Komarudin Watubun. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Kebijakan Khusus di UU Baru Otsus Papua

Anggi Tondi Martaon • 15 Juli 2021 14:30
 

2. Ketenagakerjaan

Hasil revisi juga memberikan jaminan kepada masyarakat asli bekerja di usaha perekonomian yang memanfaatkan kekayaan alam di Papua. Berdasarkan Pasal 38 ayat (3), perusahaan tersebut wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan oang asli Papua.
 
"Dengan demikian anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut sebagai tenaga kerja," ujar Komarudin.

3. Pemberdayaan masyarakat adat

Pemberdayaan masyarakat adat sangat dioptimalkan dalam regulasi ini. Hal itu tercantum dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d, di mana masyarakat adat mendapatkan alokasi anggaran 10 persen dari pendapatan daerah yang bersumber dari bagi hasil sumber daya alam.
 
Pendapatan daerah dari pembagian hasil sumber daya alam tercantum dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b. Yakni kehutanan 80 persen, perikanan 80 persen, pertambangan umum 80 persen, pertambangan minyak bumi 70 persen, dan pertambangan gas alam 70 persen.

"Semakin berdaya masyarakat adat akan menyentuh juga pemberdayaan bagi orang asli Papua," ujar Komarudin.

4. Pendidikan dan kesehatan

UU baru Otsus Papua juga mewajibkan pemerintah pusat hingga daerah mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk orang asli Papua. Sehingga orang asli Papua dapat menikmati pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi.
 
Salah satu ketentuan kewajiban tersebut terlihat dalam Pasal 36 yang mengatur anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD). Dalam Pasal 36 ayat (2) disebutkan sebesar 35 persen pendapatan daerah yang berasal dari bagi hasil sumber daya alam dialokasikan untuk sektor pendidikan, sedangkan 25 persen untuk kesehatan dan perbaikan gizi.
 
Komarudin berharap ketentuan ini dapat memperbaiki sektor pendidikan dan kesehatan orang asli Papua. Sehingga, indikator kedua sektor tersebut meningkat ke depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan