"RUU ini mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian," kata Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua, Komarudin Watubun, dalam rapat paripurna secara virtual, Kamis, 15 Juli 2021.
Berikut ketentuan khusus di UU baru Otsus Papua:
1. Politik
Hasil revisi mengamanatkan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) harus diisi unsur orang asli Papua. Hal itu terkandung dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b untuk DPRP dan Pasal 6a ayat 1 huruf b untuk DPRK. Kuota orang asli Papua menduduki parlemen di Bumi Cenderawasi sebanyak satu per empat dari jumlah anggota.Berdasarkan laporan Panja Revisi UU Otsus Papua, unsur orang asli Papua yang dimaksud, yaitu perwakilan masyarakat adat di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota. Unsur ini juga tidak terdaftar sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota DPRP.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ditegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan DPRK ini tidak diisi oleh parpol," papar Komarudin.
Komarudin menuturkan dari hitung-hitungannya, potensi orang asli papua menjadi anggota DPRP dan DPRK jumlahnya sekitar 250 kursi. Mereka bisa duduk di seluruh lembaga legislatif tingkat provinsi dan daerah.
"Kemudian 30 persen untuk perempuan sekitar 75 kursi. Ini merupakan terobosan kebijakan afirmasi politik," ungkap Komarudin.
Regulasi itu juga memberikan ruang bagi orang asli Papua menjadi anggota partai. Hal itu terkandung dalam Pasal 28 yang berbunyi Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua.