Pontianak: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memastikan tidak boleh ada penolakan pembangunan rumah ibadah jika telah memenuhi persyaratan. Hal itu menyusul adanya peristiwa penolakan pembangunan rumah ibadah di Cilegon, Banten.
"Kasus-kasus di daerah harus dikembalikan ke aturan yang sudah ada, apakah betul sudah dipenuhi syaratnya, kalau syarat sudah dipenuhi tidak ada alasan untuk menolak," ujar Ma'ruf disela-sela kunjungan kerjanya ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis, 22 September 2022.
Ma'ruf menjelaskan persyaratan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, dan Nomor: 8 Tahun 2006 tanggal 21 Maret 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Regulasi itu dibuat karena timbulnya konflik-konflik dalam pembangunan rumah ibadah. Isinya merupakan aturan yang telah disepakati oleh majelis agama ihwal pembangunan rumah ibadah.
Oleh karena itu, pemerintah akan melarang pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai dengan aturan. "Tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya karena syaratnya belum dipenuhi," terang dia.
Ke depan, untuk mencegah hal serupa, perlu dilakukan verifikasi pembanguan rumah ibadah dengan aturan yang ada. Langkah tersebut juga dapat mencegah adanya pihak yang asal mengklaim telah memenuhi syarat membangun rumah ibadah.
"Sehingga tidak ada lagi yang menyebabkan konflik, karena sudah ada (aturan)," beber Ma'ruf.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh termasuk dengan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Pertemuan ini untuk membahas penyelesaian polemik rencana pembangunan gereja di Cilegon.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan polemik di Cilegon membutuhkan jalinan komunikasi efektif. Selain itu, juga perlu kerja sama yang baik antarseluruh komponen masyarakat dan pemerintahan.
"Kementerian Agama memiliki konsen sangat serius terhadap pemenuhan hak-hak konstitusi setiap individu, teristimewa Hak Beragama dan Berkeyakinan. Kami berupaya sekuat mungkin menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk upaya penyelesaian masalah. Kami segera gelar temu tokoh, termasuk dengan Wali Kota Cilegon," ujar Wawan melansir Mediaindonesia.com, Minggu, 11 September 2022.
Pertemuan dengan para tokoh akan digelar pada 14 September 2022 di Kementerian Agama. Pertemuan tahap awal ini, kata Wawan, akan menghadirkan para pejabat yang memiliki mandat untuk memberikan layanan publik.
Pontianak: Wakil Presiden (Wapres)
Ma'ruf Amin memastikan tidak boleh ada penolakan pembangunan
rumah ibadah jika telah memenuhi persyaratan. Hal itu menyusul adanya peristiwa penolakan pembangunan rumah ibadah di
Cilegon, Banten.
"Kasus-kasus di daerah harus dikembalikan ke aturan yang sudah ada, apakah betul sudah dipenuhi syaratnya, kalau syarat sudah dipenuhi tidak ada alasan untuk menolak," ujar Ma'ruf disela-sela kunjungan kerjanya ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis, 22 September 2022.
Ma'ruf menjelaskan persyaratan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, dan Nomor: 8 Tahun 2006 tanggal 21 Maret 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Regulasi itu dibuat karena timbulnya konflik-konflik dalam pembangunan rumah ibadah. Isinya merupakan aturan yang telah disepakati oleh
majelis agama ihwal pembangunan rumah ibadah.
Oleh karena itu, pemerintah akan melarang pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai dengan aturan. "Tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya karena syaratnya belum dipenuhi," terang dia.
Ke depan, untuk mencegah hal serupa, perlu dilakukan verifikasi pembanguan rumah ibadah dengan aturan yang ada. Langkah tersebut juga dapat mencegah adanya pihak yang asal mengklaim telah memenuhi syarat membangun rumah ibadah.
"Sehingga tidak ada lagi yang menyebabkan konflik, karena sudah ada (aturan)," beber Ma'ruf.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh termasuk dengan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Pertemuan ini untuk membahas penyelesaian polemik rencana pembangunan gereja di Cilegon.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan polemik di Cilegon membutuhkan jalinan komunikasi efektif. Selain itu, juga perlu kerja sama yang baik antarseluruh komponen masyarakat dan pemerintahan.
"Kementerian Agama memiliki konsen sangat serius terhadap pemenuhan hak-hak konstitusi setiap individu, teristimewa Hak Beragama dan Berkeyakinan. Kami berupaya sekuat mungkin menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk upaya penyelesaian masalah. Kami segera gelar temu tokoh, termasuk dengan Wali Kota Cilegon," ujar Wawan melansir Mediaindonesia.com, Minggu, 11 September 2022.
Pertemuan dengan para tokoh akan digelar pada 14 September 2022 di Kementerian Agama. Pertemuan tahap awal ini, kata Wawan, akan menghadirkan para pejabat yang memiliki mandat untuk memberikan layanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)