Ilustrasi. (MI)
Ilustrasi. (MI)

Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Khianati Konstitusi

Whisnu Mardiansyah • 13 September 2022 19:02
Jakarta: Sikap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ikut menandatangani penolakan pembangunan gereja dinilai mengkhianati konstitusi. Kebebasan beragama dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.
 
"Saya yakin, sekelas wali kota tentu paham bahwa hal itu tidak dapat dibenarkan di negara Pancasila. Saya yakin, wali kota tidak anti terhadap Pancasila. Alasan penolakan bisa saja berhubungan dengan urusan suara, urusan elektabilitas. Demi hal itu, akhirnya mengkhianati konstitusi negara," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
 
Sebagai seorang kepala daerah, semestinya kata Teddy meluruskan regulasi jika ada yang belum dilengkapi dan dijalankan. Bukan malah justru ikut mendukung upaya penolakan apalagi sampai menandatangani.

"Sebagai Walikota, ingatkan bahwa untuk membuat rumah ibadah harus melalui mekanisme ini dan itu. Ingatkan juga bagi yang menolak, bahkan proses hukum jika ada yang menggunakan kekerasan untuk menghalangi pembangunan rumah ibadah. Inilah salah satu tugas wali kota," jelasnya.
 
Dalam negara yang menjunjung tinggi perbedaan, sikap Wali Kota Cilegon tak mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Tindakan wali kota ini semata demi kepentingan sesaat untuk mendulang suara.
 
"Tapi kalau wali kota ikut menandatangani penolakan, ini yang tidak wajar, karena sudah bukan lagi urusan aturan, tapi urusan like dislike," ujar Teddy.
 
Baca: NasDem Sayangkan Sikap Wali Kota Cilegon Mendukung Penolakan Pembangunan Gereja

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan